Laporan Dan Kebijakan ESG
Sebagai bentuk komitmen untuk mencapai standar terbaik dalam pengelolaan isu keberlanjutan, kami mendorong seluruh kegiatan operasional Perusahaan mencapai standar tertinggi.
SIG berkomitmen untuk memberikan solusi dan mewujudkan kehidupan berkelanjutan sebagai tujuan jangka panjang Perusahaan.
Dengan melakukan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di seluruh operasional Perusahaan, kami berupaya untuk mewujudkan lingkungan kehidupan yang lebih baik untuk generasi mendatang. Di bagian ini, informasi mengenai komitmen, ketaatan, dan kebijakan kami mengenai aspek Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola dapat diakses.
LINGKUNGAN

Perlindungan terhadap lingkungan menjadi salah satu pillar keberlanjutan SIG dalam menjalankan Road Map Keberlanjutan SIG 2030. Sejalan dengan mendukung komitmen keberlanjutan Indonesia khususnya Enhanced National Determined Contribution (ENDC) dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,20% dengan dukungan internasional pada tahun 2030, SIG turut menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan mengelola dan mengendalikan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), Emisi debu, efisiensi energi dan energi terbarukan, keanekaragaman hayati, penggunaan air, pemanfaatan limbah, hingga pengembangan produk-produk semen hijau. Inisiatif-inisiatif tersebut sudah dilakukan dengan mengacu kepada kebijakan dan standar nasional seperti:
- UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Presiden Nomor 61/2011 tentang Rencana Aksi Penurunan Gas Rumah
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia No.19/2017 tentang Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Semen.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.12/2014 tentang Tata Cara Pengendalian dan Pemantauan Pemanfaatan Energi pada Industri.
- Peraturan Menteri ESDM no.7/2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
SOSIAL

Komitmen SIG dalam memperhatikan aspek sosial dan hak asasi manusia baik untuk internal maupun eksternal tertuang pada pilar keberlanjutan SIG yaitu "menciptakan nilai untuk karyawan dan komunitas". Komitmen ini turut mendukung Indonesia yang telah meratifikasi International Bills of Human Rights dan ILO dan juga mendukung tercapainya Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (STRANAS BHAM).
Mengacu kepada Undang-Undang No.13/2003 dan tentang Ketenagakerjaan dan ILO Convention No.138, SIG memastikan tidak adanya kerja paksa dan pekerja di bawah usia kerja serta menyediakan kesempatan kerja yang adil dan setara, dan mewajibkan seluruh pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi pelecehan, pelanggaran, ancaman, dan kekerasan. Selain itu, SIG turut memprioritaskan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi seluruh pegawai di rantai pasoknya sebagaimana yang telah tertuang di UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah No.50/2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Tidak hanya untuk internal perusahaan, SIG turut mendukung perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat dan komunitas setempat untuk meningkatkan kualitas hidup dan melestarikan lingkungan melalui program CSR, sebagaimana tertuang pada UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No.47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
TATA KELOLA

Tata Kelola pada keberlanjutan memiliki peran yang penting guna memastikan bahwa Perusahaan beroperasi dengan integritas dan akuntabilitas, dan mendukung keberlanjutan jangka Panjang. Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), SIG senantiasa berupaya untuk patuh kepada regulasi nasional dan standar ISO untuk menjadi pelaku usaha yang bergerak sesuai dengan standar global dan SIG sudah meraih sertifikasi untuk kepatuhan-kepatuhan tersebut.
Selain itu, SIG memahami pentingnya pengelolaan risiko secara efektif untuk mewujudkan sasaran, mempertahankan tingkat pertumbuhan yang optimal dan berkesinambungan. Sehingga, SIG menerapkan Integrated Risk Management (IRM). Dalam menjalankan bisnis yang beretika, SIG menegaskan untuk melakukan usaha yang berintegritas dan beretika dengan berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tata Kelola Perusahaan yang baik melalui penerapan komitmen bersama tentang Pedoman Perilaku Etika Perusahaan. Terakhir, SIG turut mendukung Peraturan Presiden No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berkelanjutan, dengan berupaya untuk mengkomunikasikan pertimbangan mengenai aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan pada pengadaannya, khususnya dengan kriteria persentase TKDN.
Bagikan laman ini