PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI PERUSAHAAN

sgraph-1x7.gif

a. Prosedur Gratifikasi

Dengan diterbitkannya Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi tertanggal 5 November 2019 yang mencabut peraturan sebelumnya, maka Prosedur Gratifikasi SIG juga perlu disesuaikan. Selama semester 1 tahun 2020, prosedur gratifikasi disusun ulang untuk disesuaikan dengan Peraturan KPK terbaru dan telah disahkan Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan Usaha di bulan Mei 2020. Prosedur Gratifikasi terbaru memiliki kode P/SIG/GRC/003.

b. Diseminasi Gratifikasi

  • Sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada karyawan dan anak perusahaan tanggal 20 Mei 2020. Sebagai narasumber adalah Bpk. Dion Hardika dari Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan KPK. Sosialisasi ini dilakukan secara virtual bekerja sama dengan Departemen Corporate Learning & Dev.
  • Pemasangan poster digital yang ditampilkan pada setiap desktop Laptop maupun PC yang terhubung dengan domain/jaringan perusahaan.
  • Pemasangan iklan di media massa nasional (Kontan) pada tanggal 18 Mei 2020 sebagai bentuk pemberitahuan publik yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi.

c. Pelaporan Gratifikasi

Selama semester 1 tahun 2020 telah dilaporkan penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa sebanyak 5 (lima) penerimaan yang semuanya telah disalurkan sebagai bantuan sosial. SIG mengirim surat nomor 0004942/KS.11.06/SUP/50050411/2000/06.2020 tertanggal 9 Juni 2020 kepada Direktur Gratifikasi KPK untuk melaporkan 5 penerimaan tersebut.

d. Publikasi Iklan Gratifikasi

logo SIG

KOMITMEN PENERAPAN  
TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK  
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk

Dalam rangka mewujudkan komitmen SIG BERSIH dan SIG sebagai perusahaan yang konsisten dalam menegakkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), SIG telah menetapkan bahwa seluruh Insan SIG dilarang untuk meminta dan/atau menerima gratifikasi (hadiah, bingkisan, parsel, dll) dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung, dari seluruh pemangku kepentingan, dalam rangka hari raya keagamaan maupun hari-hari lainnya. Sekaligus kami juga mohon dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dengan tidak memberikan gratifikasi kepada Insan SIG.

Apabila terdapat pihak yang mengetahui adanya indikasi pelanggaran Insan SIG terhadap komitmen ini, mohon dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System di https://sigbersih.whistleblowing.link/

Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari semua pihak dalam mewujudkan komitmen SIG BERSIH.

Jakarta, 12 April 2023  
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk  
Direksi  
 

( download Komitmen Penerapan GCG )