EVALUASI IMPLEMENTASI TATA KELOLA

Evaluasi penerapan GCG dilakukan untuk mendapatkan umpan balik bagi perbaikan di masa mendatang. Hal ini merupakan wujud komitmen SIG untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitasnya dalam jangka pan-jang yang diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan. berupa peningkatan kinerja dan penciptaan kinerja perusahaan yang baik (good corporate image).

Penilaian yang dilakukan oleh SIG menggunakan berbagai acuan standar praktik terbaik yang berlaku di Indonesia maupun yang berlaku di luar negeri. Assessment menjadi bagian dari mekanisme check and balances. Dengan assessment. maka capaian kegiatan dapat diketahui dengan pasti dan tindakan lebih lanjut untuk memperbaiki kinerja suatu kegiatan dapat ditetapkan. Perseroan secara berkala melakukan pengukuran implementasi GCG. Hal ini dilakukan untuk memperoleh penilaian yang objektif mengenai implementasi GCG di Perseroan.

Evaluasi dilakukan dengan menggunakan beberapa kriteria dengan hasil sebagai berikut:

Assessment GCG - Kementerian BUMN

sesuai SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Peru-sahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada BUMN.

sgraph-1x7.gif

Tahun BukuNilai GCG IndexAssessor Independen
200983,88BPKP Provinsi Jawa Timur
201088,37BPKP Provinsi Jawa Timur
201188,91BPKP Provinsi Jawa Timur
201284,57BPKP Provinsi Jawa Timur
201491,38BPKP Provinsi Jawa Timur
201593,31Self Assessment
201693,02PT Sinergi Daya Prima
201792,45PT Sinergi Daya Prima
201893,40PT Sinergi Daya Prima
201994,54PT Sinergi Daya Prima
202095,08PT Multi Utama Indojasa
202195,25PT Sinergi Daya Prima
202296,08Self Assesment

 

ASEAN Corporate Governance

Yang diselenggarakan oleh Indonesian Institute For Corporate Directorship (IICD)

sgraph-1x7.gif

Tahun BukuNilai Asean CGIICD Award
201577,57 (Fair)-
201693,37 (Very Good)Best State Owned Enterprise
201784,15 (Good)Top 50 Emiten BigCop
201884,96 (Good)Best Right Of Shareholders
201985,21 (Good)Best Role of Stakeholder
202089,22 (Good)Best Role of Stakeholder
202194,35 (Very Good)Best Right of Shareholders
202292,47 (Very Good)Best State Owned Enterprises (SOE)
2023102,81 (Leadership in Corporate Governance)Best State Owned Enterprises
2024102,67 (Leadership in Corporate Governance)Best Sustainability and Resilience

Self Assessment GCG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

sesuai Nomor 32/SEOJK.04/2015 Tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, dengan hasil evaluasi di Tahun 2026 atas Tahun Buku 2025 sebagai berikut:

sgraph-1x7.gif

Prinsip RekomendasiImplementasiStatusHalaman
PRINSIP 1

Meningkatkan Nilai Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

1 

 

Perusahaan Terbuka memiliki cara atau prosedur teknis pengumpulan suara (voting) baik secara terbuka maupun tertutup yang mengedepankan independensi, dan kepentingan pemegang saham.

SIG telah memiliki cara atau prosedur teknis pengumpulan suara (voting) baik secara terbuka maupun tertutup yang mengedepankan independensi, dan kepentingan pemegang saham yang tertuang dalam Tata Tertib RUPS TB 2024 tertanggal 23 Mei 2025 pada Poin 11 Pemungutan Suara halaman 4 yang tersedia di situs web perusahaan.

Comply

Mengacu pada situs web Perseroan 

https://sig.id/storage/downloads/rupstrupslb/2025-rupst/tata-tertib-rupst2025-r3c2.pdf

2 

 

Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka hadir dalam RUPS Tahunan. 

Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan telah hadir dalam RUPS TB 2024 yang diselenggarakan pada 23 Mei 2025.

Comply

Laporan Tahunan 2025 halaman 240 2025

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=240

 

Hasil Ringkasan Risalah RUPST tahun 2025 

https://sig.id/storage/downloads/rupstrupslb/2025-rupst/ringkasan-risalahrupst-id.pdf 

3 

 

Ringkasan risalah RUPS tersedia dalam Situs Web Perusahaan Terbuka paling sedikit selama 1 (satu) tahun. 

 

Ringkasan risalah RUPS telah tersedia dalam Situs Web Perusahaan (www.sig.id) dalam bentuk bilingual (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) selama 3 tahun terakhir. 

 

Comply

Hasil Ringkasan Risalah RUPST tahun 2023 

https://www.sig.id/storage/downloads/ rupst-rupslb/2023-rupst/ringkasanrisalah-rupst-2023-fix.pdf 

 

Hasil Ringkasan Risalah RUPST tahun 2024

https://www.sig.id/storage/downloads/ rupst-rupslb/2024-rupst/fix-ringkasanrisalah-rupst-2024-id.pdf 

 

Hasil Ringkasan Risalah RUPST tahun 2025 

https://sig.id/storage/downloads/rupstrupslb/2025-rupst/ringkasan-risalahrupst-id.pdf

PRINSIP 2

Meningkatkan Kualitas Komunikasi Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham atau Investor.

1 

 

Perusahaan Terbuka memiliki suatu kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor. 

SIG telah memiliki kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor yang tertuang dalam Kebijakan Komunikasi dengan Pemegang Saham, Investor dan/atau Media Komunikasi. 

 

Adapun terkait hubungan dengan pemegang saham dan investor tertuang dalam Pedoman Perilaku Etika (Code of Conduct) dan tersedia di situs web Perusahaan, www.sig.id. 

Comply

Kebijakan Komunikasi 

https://sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/kebijakan-komunikasi-id.pdf 

 

Pedoman Perilaku Etika  

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/signed-03112023-final-code-of-conduct-2023.pdf 

 

Laporan Tahunan 2025 halaman 475 

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=475

2 

Perusahaan Terbuka mengungkapkan kebijakan komunikasi Perusahaan Terbuka dengan pemegang saham atau investor dalam Situs Web. 

SIG telah mengungkapkan kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor dalam situs web Perusahaan, www.sig.id. 

Comply

Kebijakan Komunikasi 

https://sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/kebijakan-komunikasi-id.pdf 

 

Pedoman Perilaku Etika  

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/signed-03112023-final-code-of-conduct-2023.pdf 

PRINSIP 3

Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Dewan Komisaris.

1 

 

Penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka. 

SIG telah mempertimbangkan kondisi Perusahaan (karakteristik, kapasitas, ukuran serta sasaran pencapaian usaha perusahaan) dalam penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 

Comply

Anggaran Dasar Perseroan 2025 

https://sig.id/storage/downloads/ dokumen-tata-kelola/2026-02-25-pkrsi-pad-akta-no-73-tgl-22-12-25.pdf 

 

Laporan Tahunan 2025 halaman 261 

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=261

2 

Penentuan komposisi anggota Dewan Komisaris memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan. 

SIG telah memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan dalam penentuan komposisi anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. sehingga dapat memberikan nasehat dan pengawasan dari berbagai aspek yang lebih luas.

Comply

Anggaran Dasar Perseroan 2025 

https://sig.id/storage/downloads/ dokumen-tata-kelola/2026-02-25-pkrsi-pad-akta-no-73-tgl-22-12-25.pdf 

 

Laporan Tahunan 2025 halaman 289 

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=289

PRINSIP 4

Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris.

1 

Dewan Komisaris mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris. 

 

Dewan Komisaris telah mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self-assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris yang tertuang di Piagam Dewan Komisaris dan Annual Report 2025 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 

 

Comply

Piagam Dewan Komisaris   

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/2024-piagam-boc-04122023-boc-charter-2023-final-wm-shp-signed-2.pdf 

 

Laporan Tahunan 2025 halaman 283 

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=283

2 

Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris, diungkapkan melalui Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka. 

Dewan Komisaris telah mengungkapkan kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris melalui Laporan Tahunan Tahun Buku 2025. 

Comply

Piagam Dewan Komisaris 

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/2024-piagam-boc-04122023-boc-charter-2023-final-wm-shp-signed-2.pdf 

 

Laporan Tahunan 2025 halaman 284 

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=284

3 

Dewan Komisaris mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan. 

 

Dewan Komisaris telah mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan. 

Comply

Piagam Dewan Komisaris 

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/2024-piagam-boc-04122023-boc-charter-2023-final-wm-shp-signed-2.pdf 

 

Laporan Tahunan 2025 halaman 293 

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=293

4 

 

Dewan Komisaris atau Komite yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi menyusun kebijakan suksesi dalam proses Nominasi anggota Direksi. 

Komite Nominasi, Remunerasi & GCG telah menyusun kebijakan suksesi dalam proses Nominasi anggota Direksi sesuai Pedoman Kerja/Piagam sebagai acuan kerja Komite Nominasi, Remunerasi & GCG. Pedoman terakhir telah diperbaharui sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris No. SK008/SIG/Kep.DK/08.2022 tanggal 25 Agustus 2022 

Comply

Piagam Komite Nominasi, Remunerasi dan Good Corporate Governance

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/14-20220930-piagam-komite-nominasi-remunerasi-gcg.pdf 

 

Laporan Tahunan 2025 halaman 352 

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=352

PRINSIP 5

Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Direksi.

1 

Penentuan jumlah anggota Direksi mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka serta efektifitas dalam pengambilan keputusan. 

Penentuan jumlah anggota Direksi telahmempertimbangkan kondisi Perusahaan yang meliputi karakteristik, kapasitas, ukuran serta sasaran pencapaian usaha Perusahaan serta efektifitas dalam pengambilan keputusan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Pedoman GCG PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Comply

Anggaran Dasar Perseroan 2025 

https://sig.id/storage/downloads/ dokumen-tata-kelola/2026-02-25-pkrsi-pad-akta-no-73-tgl-22-12-25.pdf 

 

Laporan Tahunan 2025 halaman 305 

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=305

2 

Penentuan komposisi anggota Direksi memperhatikan, keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan. 

Penentuan komposisi anggota Direksi telah memperhatikan keberagaman, keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan SIG sesuai dengan Anggaran Dasar. Komposisi Direksi terdiri dari personel yang memiliki pengalaman dan keahlian yang relevan pada bidangnya sehingga memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan usaha perusahan. 

Comply

Anggaran Dasar Perseroan 2025 

 

2025 Company Articles of Association https://sig.id/storage/downloads/ dokumen-tata-kelola/2026-02-25-pkrsi-pad-akta-no-73-tgl-22-12-25.pdf 

 

Laporan Tahunan 2025 halaman 320 2025 Annual Report page 320

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=320

3 

Anggota Direksi yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan memiliki keahlian dan/atau pengetahuan di bidang akuntansi. 

Direktur Keuangan dan Risk Management SIG telah memenuhi syarat keahlian dan pengetahuan dalam bidang keuangan dan akuntansi. Dapat dilihat pada Situs Web Perusahaan, tercantum informasi curriculum vitae Direktur Keuangan & Manajemen Risiko bahwa yang bersangkutan telah menempuh pendidikan Magister Manajemen (S2) di Univ. Gadjah Mada tahun 2002 dan juga pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Strategi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2020-2025.

Comply

Profil Jajaran Direksi

https://www.sig.id/jajaran-direksi 

 

Laporan Tahunan 2025 halaman 120 

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=120

PRINSIP 6

Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi. 

1 

Direksi mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi. 

Direksi telah mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Comply

Piagam Direksi 

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/3-20220721-piagam-direksi.pdf 

 

Laporan Tahunan 2025 halaman 325 

2025 Annual Report page 325

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=325

2 

Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi diungkapkan melalui laporan tahunan Perusahaan Terbuka. 

Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi telah diungkapkan di Laporan Tahunan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.  

Comply

Laporan Tahunan 2025 halaman 325 

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=325

3 

Direksi mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi apabila terlibat dalam kejahatan keuangan. 

Direksi telah mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Piagam Direksi.

Comply

Piagam Direksi 

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/3-20220721-piagam-direksi.pdf 

 

Anggaran Dasar Perseroan 2025  https://sig.id/storage/downloads/ dokumen-tata-kelola/2026-02-25-pkrsi-pad-akta-no-73-tgl-22-12-25.pdf 

 

Laporan Tahunan 2025 halaman 325 https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=325

PRINSIP 7

Meningkatkan Aspek Tata Kelola Perusahaan melalui Partisipasi Pemangku Kepentingan. 

1 

Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya insider trading. 

SIG telah memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya insider trading yang tertuang di Pedoman Perilaku Etika Bab IV Etika Perilaku Insan Perusahaan pada Sub Bab 4.14 Informasi Orang Dalam (Insider Trading). 

Comply

Pedoman Perilaku Etika  

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/signed-03112023-final-code-of-conduct-2023.pdf 

 

Laporan Tahunan 2025 halaman 455 

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=455

2 

Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan anti penyuapan dan anti fraud. 

SIG telah memiliki kebijakan anti penyuapan dan anti fraud yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Etika dan diimplementasikan dalam bentuk penerapan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2025) serta pembentukan Tim Pengendalian Gratifikasi dan Anti Penyuapan, serta pengkinian dalam SK Direksi tentang Tim Pengendalian Gratifikasi dan Anti Penyuapan (SKD No. 0703/Kpts/Dir/2026)  

Comply

Pedoman Perilaku Etika 

https://www.sig.id/storage/downloads/ dokumen-tata-kelola/signed-03112023- final-code-of-conduct-2023.pdf 

 

Kebijakan Anti Penyuapan 

https://sig.id/storage/downloads/ dokumen-tata-kelola/kebijakan-antipenyuapan-sig-2025-signed.pdf 

 

Laporan Tahunan 2025 halaman 459 

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=459

3 

Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang seleksi dan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor. 

SIG telah memiliki kebijakan tentang seleksi dan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor, yaitu Kebijakan Perusahaan Pengadaan Berkelanjutan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 

Comply

Laporan Tahunan 2025 halaman 465 

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=465

4 

Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur. 

SIG telah memiliki kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur yang tertuang dalam: 

  • Pedoman Perilaku Etika Bab III Etika Usaha Perusahaan Sub Bab 3.7 Hubungan dengan Kreditur. 
  • Prosedur Pendanaan Grup (P/SIG/FNC/004).   

 

Comply

Pedoman Perilaku Etika 

https://www.sig.id/storage/downloads/ dokumen-tata-kelola/signed-03112023- final-code-of-conduct-2023.pdf 

 

Laporan Tahunan 2025 halaman 467

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=467

5 

Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan sistem whistleblowing. 

SIG telah memiliki Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS) yang mencakup: 10 jenis pelanggaran, saluran pengaduan, perlindungan jaminan kerahasiaan pelapor, penanganan pengaduan, pihak yang mengelola aduan, dan hasil penanganan dan tindak lanjut pengaduan.  

Untuk meningkatkan kualitas dan independensi dalam pengelolaan WBS, SIG bekerjasama dengan konsultan Independen dalam pengelolaan sistem pelaporan. 

Aplikasi WBS telah mendukung untuk kerahasiaan pelapor dengan memilih anonim dalam proses pelaporan.  

Comply

Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS)

https://www.sig.id/storage/downloads/ dokumen-tata-kelola/5-2022- pedoman-wbs-id.pdf

 

Laporan Tahunan 2025 halaman 468 

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=468

6 

Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang kepada Direksi dan karyawan.  

SIG  telah memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang kepada Direksi dan karyawan. Dalam menentukan insentif yang didapat oleh Direksi, Perusahaan berpedoman kepada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara beserta perubahannya, sedangkan untuk Karyawan mengenai insentif ini terdapat dalam Perjanjian Kerja Bersama, pada pasal 17 sampai dengan pasal 43. 

Comply

Laporan Tahunan 2025 halaman 326 

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=326

PRINSIP 8

Meningkatkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi.

1 

Perusahaan Terbuka memanfaatkan penggunaan teknologi informasi secara lebih luas selain Situs Web sebagai media keterbukaan informasi. 

SIG telah memanfaatkan teknologi yang digunakan dalam penyampaian informasi, antara lain: email, media social (IG-sig.id, TWITTER- semenku, FACEBOOK-semenindonesiagroup, YOUTUBE-@sig.official) termasuk media Sistem Pelaporan Elektronik OJK-BEI, sebagaimana disebutkan dalam Kebijakan Komunikasi.

Comply

Instagram : @sig.id 

X : @SIGofficial_ 

Linkedln : company/sig-id/ 

Youtube : @SIG.Official 

TikTok :@sig_official Laporan 

 

Tahunan 2025 halaman 78 

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=78

2 

Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka mengungkapkan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% (lima persen), selain pengungkapan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka melalui pemegang saham utama dan pengendali. 

Berdasarkan data KSEI, pengungkapan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan, tidak ada kepemilikan saham di atas 5% selain Kementerian BUMN yang mana telah dinyatakan di dalam Laporan Tahunan dan laporan pemegang saham yang ditampilkan dalam website secara bulanan: https://www.sig.id/lembagapenunjang 

Comply

Laporan Tahunan 2025 halaman 134 

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=134

 

Tahun Buku Nilai GCG Index Assessor Independen