Tata Kelola Perusahaan
Evaluasi Implementasi Tata Kelola
EVALUASI IMPLEMENTASI TATA KELOLA
Evaluasi penerapan GCG dilakukan untuk mendapatkan umpan balik bagi perbaikan di masa mendatang. Hal ini merupakan wujud komitmen SIG untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitasnya dalam jangka pan-jang yang diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan. berupa peningkatan kinerja dan penciptaan kinerja perusahaan yang baik (good corporate image).
Penilaian yang dilakukan oleh SIG menggunakan berbagai acuan standar praktik terbaik yang berlaku di Indonesia maupun yang berlaku di luar negeri. Assessment menjadi bagian dari mekanisme check and balances. Dengan assessment. maka capaian kegiatan dapat diketahui dengan pasti dan tindakan lebih lanjut untuk memperbaiki kinerja suatu kegiatan dapat ditetapkan. Perseroan secara berkala melakukan pengukuran implementasi GCG. Hal ini dilakukan untuk memperoleh penilaian yang objektif mengenai implementasi GCG di Perseroan.
Evaluasi dilakukan dengan menggunakan beberapa kriteria dengan hasil sebagai berikut:
Assessment GCG - Kementerian BUMN
sesuai SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Peru-sahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada BUMN.

| Tahun Buku | Nilai GCG Index | Assessor Independen |
|---|---|---|
| 2009 | 83,88 | BPKP Provinsi Jawa Timur |
| 2010 | 88,37 | BPKP Provinsi Jawa Timur |
| 2011 | 88,91 | BPKP Provinsi Jawa Timur |
| 2012 | 84,57 | BPKP Provinsi Jawa Timur |
| 2014 | 91,38 | BPKP Provinsi Jawa Timur |
| 2015 | 93,31 | Self Assessment |
| 2016 | 93,02 | PT Sinergi Daya Prima |
| 2017 | 92,45 | PT Sinergi Daya Prima |
| 2018 | 93,40 | PT Sinergi Daya Prima |
| 2019 | 94,54 | PT Sinergi Daya Prima |
| 2020 | 95,08 | PT Multi Utama Indojasa |
| 2021 | 95,25 | PT Sinergi Daya Prima |
| 2022 | 96,08 | Self Assesment |
ASEAN Corporate Governance
Yang diselenggarakan oleh Indonesian Institute For Corporate Directorship (IICD)

| Tahun Buku | Nilai Asean CG | IICD Award |
|---|---|---|
| 2015 | 77,57 (Fair) | - |
| 2016 | 93,37 (Very Good) | Best State Owned Enterprise |
| 2017 | 84,15 (Good) | Top 50 Emiten BigCop |
| 2018 | 84,96 (Good) | Best Right Of Shareholders |
| 2019 | 85,21 (Good) | Best Role of Stakeholder |
| 2020 | 89,22 (Good) | Best Role of Stakeholder |
| 2021 | 94,35 (Very Good) | Best Right of Shareholders |
| 2022 | 92,47 (Very Good) | Best State Owned Enterprises (SOE) |
| 2023 | 102,81 (Leadership in Corporate Governance) | Best State Owned Enterprises |
| 2024 | 102,67 (Leadership in Corporate Governance) | Best Sustainability and Resilience |
Self Assessment GCG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
sesuai Nomor 32/SEOJK.04/2015 Tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, dengan hasil evaluasi di Tahun 2026 atas Tahun Buku 2025 sebagai berikut:

| Prinsip | Rekomendasi | Implementasi | Status | Halaman | |
| PRINSIP 1 | |||||
Meningkatkan Nilai Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). | 1
| Perusahaan Terbuka memiliki cara atau prosedur teknis pengumpulan suara (voting) baik secara terbuka maupun tertutup yang mengedepankan independensi, dan kepentingan pemegang saham. | SIG telah memiliki cara atau prosedur teknis pengumpulan suara (voting) baik secara terbuka maupun tertutup yang mengedepankan independensi, dan kepentingan pemegang saham yang tertuang dalam Tata Tertib RUPS TB 2024 tertanggal 23 Mei 2025 pada Poin 11 Pemungutan Suara halaman 4 yang tersedia di situs web perusahaan. | Comply | Mengacu pada situs web Perseroan https://sig.id/storage/downloads/rupstrupslb/2025-rupst/tata-tertib-rupst2025-r3c2.pdf |
2
| Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka hadir dalam RUPS Tahunan. | Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan telah hadir dalam RUPS TB 2024 yang diselenggarakan pada 23 Mei 2025. | Comply | Laporan Tahunan 2025 halaman 240 2025 https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=240
Hasil Ringkasan Risalah RUPST tahun 2025 https://sig.id/storage/downloads/rupstrupslb/2025-rupst/ringkasan-risalahrupst-id.pdf | |
3
| Ringkasan risalah RUPS tersedia dalam Situs Web Perusahaan Terbuka paling sedikit selama 1 (satu) tahun.
| Ringkasan risalah RUPS telah tersedia dalam Situs Web Perusahaan (www.sig.id) dalam bentuk bilingual (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) selama 3 tahun terakhir.
| Comply | Hasil Ringkasan Risalah RUPST tahun 2023 https://www.sig.id/storage/downloads/ rupst-rupslb/2023-rupst/ringkasanrisalah-rupst-2023-fix.pdf
Hasil Ringkasan Risalah RUPST tahun 2024 https://www.sig.id/storage/downloads/ rupst-rupslb/2024-rupst/fix-ringkasanrisalah-rupst-2024-id.pdf
Hasil Ringkasan Risalah RUPST tahun 2025 https://sig.id/storage/downloads/rupstrupslb/2025-rupst/ringkasan-risalahrupst-id.pdf | |
| PRINSIP 2 | |||||
Meningkatkan Kualitas Komunikasi Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham atau Investor. | 1
| Perusahaan Terbuka memiliki suatu kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor. | SIG telah memiliki kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor yang tertuang dalam Kebijakan Komunikasi dengan Pemegang Saham, Investor dan/atau Media Komunikasi.
Adapun terkait hubungan dengan pemegang saham dan investor tertuang dalam Pedoman Perilaku Etika (Code of Conduct) dan tersedia di situs web Perusahaan, www.sig.id. | Comply | Kebijakan Komunikasi https://sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/kebijakan-komunikasi-id.pdf
Pedoman Perilaku Etika
Laporan Tahunan 2025 halaman 475 https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=475 |
2 | Perusahaan Terbuka mengungkapkan kebijakan komunikasi Perusahaan Terbuka dengan pemegang saham atau investor dalam Situs Web. | SIG telah mengungkapkan kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor dalam situs web Perusahaan, www.sig.id. | Comply | Kebijakan Komunikasi https://sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/kebijakan-komunikasi-id.pdf
Pedoman Perilaku Etika | |
| PRINSIP 3 | |||||
Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Dewan Komisaris. | 1
| Penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka. | SIG telah mempertimbangkan kondisi Perusahaan (karakteristik, kapasitas, ukuran serta sasaran pencapaian usaha perusahaan) dalam penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. | Comply | Anggaran Dasar Perseroan 2025 https://sig.id/storage/downloads/ dokumen-tata-kelola/2026-02-25-pkrsi-pad-akta-no-73-tgl-22-12-25.pdf
Laporan Tahunan 2025 halaman 261 https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=261 |
2 | Penentuan komposisi anggota Dewan Komisaris memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan. | SIG telah memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan dalam penentuan komposisi anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. sehingga dapat memberikan nasehat dan pengawasan dari berbagai aspek yang lebih luas. | Comply | Anggaran Dasar Perseroan 2025 https://sig.id/storage/downloads/ dokumen-tata-kelola/2026-02-25-pkrsi-pad-akta-no-73-tgl-22-12-25.pdf
Laporan Tahunan 2025 halaman 289 https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=289 | |
| PRINSIP 4 | |||||
Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris. | 1 | Dewan Komisaris mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris.
| Dewan Komisaris telah mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self-assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris yang tertuang di Piagam Dewan Komisaris dan Annual Report 2025 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
| Comply | Piagam Dewan Komisaris
Laporan Tahunan 2025 halaman 283 https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=283 |
2 | Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris, diungkapkan melalui Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka. | Dewan Komisaris telah mengungkapkan kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris melalui Laporan Tahunan Tahun Buku 2025. | Comply | Piagam Dewan Komisaris
Laporan Tahunan 2025 halaman 284 https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=284 | |
3 | Dewan Komisaris mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan.
| Dewan Komisaris telah mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan. | Comply | Piagam Dewan Komisaris
Laporan Tahunan 2025 halaman 293 https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=293 | |
4
| Dewan Komisaris atau Komite yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi menyusun kebijakan suksesi dalam proses Nominasi anggota Direksi. | Komite Nominasi, Remunerasi & GCG telah menyusun kebijakan suksesi dalam proses Nominasi anggota Direksi sesuai Pedoman Kerja/Piagam sebagai acuan kerja Komite Nominasi, Remunerasi & GCG. Pedoman terakhir telah diperbaharui sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris No. SK008/SIG/Kep.DK/08.2022 tanggal 25 Agustus 2022 | Comply | Piagam Komite Nominasi, Remunerasi dan Good Corporate Governance
Laporan Tahunan 2025 halaman 352 https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=352 | |
| PRINSIP 5 | |||||
Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Direksi. | 1 | Penentuan jumlah anggota Direksi mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka serta efektifitas dalam pengambilan keputusan. | Penentuan jumlah anggota Direksi telahmempertimbangkan kondisi Perusahaan yang meliputi karakteristik, kapasitas, ukuran serta sasaran pencapaian usaha Perusahaan serta efektifitas dalam pengambilan keputusan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Pedoman GCG PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. | Comply | Anggaran Dasar Perseroan 2025 https://sig.id/storage/downloads/ dokumen-tata-kelola/2026-02-25-pkrsi-pad-akta-no-73-tgl-22-12-25.pdf
Laporan Tahunan 2025 halaman 305 https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=305 |
2 | Penentuan komposisi anggota Direksi memperhatikan, keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan. | Penentuan komposisi anggota Direksi telah memperhatikan keberagaman, keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan SIG sesuai dengan Anggaran Dasar. Komposisi Direksi terdiri dari personel yang memiliki pengalaman dan keahlian yang relevan pada bidangnya sehingga memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan usaha perusahan. | Comply | Anggaran Dasar Perseroan 2025
2025 Company Articles of Association https://sig.id/storage/downloads/ dokumen-tata-kelola/2026-02-25-pkrsi-pad-akta-no-73-tgl-22-12-25.pdf
Laporan Tahunan 2025 halaman 320 2025 Annual Report page 320 https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=320 | |
3 | Anggota Direksi yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan memiliki keahlian dan/atau pengetahuan di bidang akuntansi. | Direktur Keuangan dan Risk Management SIG telah memenuhi syarat keahlian dan pengetahuan dalam bidang keuangan dan akuntansi. Dapat dilihat pada Situs Web Perusahaan, tercantum informasi curriculum vitae Direktur Keuangan & Manajemen Risiko bahwa yang bersangkutan telah menempuh pendidikan Magister Manajemen (S2) di Univ. Gadjah Mada tahun 2002 dan juga pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Strategi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2020-2025. | Comply | Profil Jajaran Direksi https://www.sig.id/jajaran-direksi
Laporan Tahunan 2025 halaman 120 https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=120 | |
| PRINSIP 6 | |||||
Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi. | 1 | Direksi mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi. | Direksi telah mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. | Comply | Piagam Direksi https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/3-20220721-piagam-direksi.pdf
Laporan Tahunan 2025 halaman 325 2025 Annual Report page 325 https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=325 |
2 | Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi diungkapkan melalui laporan tahunan Perusahaan Terbuka. | Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi telah diungkapkan di Laporan Tahunan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. | Comply | Laporan Tahunan 2025 halaman 325 https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=325 | |
3 | Direksi mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi apabila terlibat dalam kejahatan keuangan. | Direksi telah mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Piagam Direksi. | Comply | Piagam Direksi https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/3-20220721-piagam-direksi.pdf
Anggaran Dasar Perseroan 2025 https://sig.id/storage/downloads/ dokumen-tata-kelola/2026-02-25-pkrsi-pad-akta-no-73-tgl-22-12-25.pdf
Laporan Tahunan 2025 halaman 325 https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=325 | |
| PRINSIP 7 | |||||
Meningkatkan Aspek Tata Kelola Perusahaan melalui Partisipasi Pemangku Kepentingan. | 1 | Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya insider trading. | SIG telah memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya insider trading yang tertuang di Pedoman Perilaku Etika Bab IV Etika Perilaku Insan Perusahaan pada Sub Bab 4.14 Informasi Orang Dalam (Insider Trading). | Comply | Pedoman Perilaku Etika
Laporan Tahunan 2025 halaman 455 https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=455 |
2 | Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan anti penyuapan dan anti fraud. | SIG telah memiliki kebijakan anti penyuapan dan anti fraud yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Etika dan diimplementasikan dalam bentuk penerapan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2025) serta pembentukan Tim Pengendalian Gratifikasi dan Anti Penyuapan, serta pengkinian dalam SK Direksi tentang Tim Pengendalian Gratifikasi dan Anti Penyuapan (SKD No. 0703/Kpts/Dir/2026) | Comply | Pedoman Perilaku Etika https://www.sig.id/storage/downloads/ dokumen-tata-kelola/signed-03112023- final-code-of-conduct-2023.pdf
Kebijakan Anti Penyuapan https://sig.id/storage/downloads/ dokumen-tata-kelola/kebijakan-antipenyuapan-sig-2025-signed.pdf
Laporan Tahunan 2025 halaman 459 https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=459 | |
3 | Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang seleksi dan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor. | SIG telah memiliki kebijakan tentang seleksi dan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor, yaitu Kebijakan Perusahaan Pengadaan Berkelanjutan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. | Comply | Laporan Tahunan 2025 halaman 465 https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=465 | |
4 | Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur. | SIG telah memiliki kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur yang tertuang dalam:
| Comply | Pedoman Perilaku Etika https://www.sig.id/storage/downloads/ dokumen-tata-kelola/signed-03112023- final-code-of-conduct-2023.pdf
Laporan Tahunan 2025 halaman 467 https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=467 | |
5 | Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan sistem whistleblowing. | SIG telah memiliki Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS) yang mencakup: 10 jenis pelanggaran, saluran pengaduan, perlindungan jaminan kerahasiaan pelapor, penanganan pengaduan, pihak yang mengelola aduan, dan hasil penanganan dan tindak lanjut pengaduan. Untuk meningkatkan kualitas dan independensi dalam pengelolaan WBS, SIG bekerjasama dengan konsultan Independen dalam pengelolaan sistem pelaporan. Aplikasi WBS telah mendukung untuk kerahasiaan pelapor dengan memilih anonim dalam proses pelaporan. | Comply | Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS) https://www.sig.id/storage/downloads/ dokumen-tata-kelola/5-2022- pedoman-wbs-id.pdf
Laporan Tahunan 2025 halaman 468 https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=468 | |
6 | Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang kepada Direksi dan karyawan. | SIG telah memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang kepada Direksi dan karyawan. Dalam menentukan insentif yang didapat oleh Direksi, Perusahaan berpedoman kepada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara beserta perubahannya, sedangkan untuk Karyawan mengenai insentif ini terdapat dalam Perjanjian Kerja Bersama, pada pasal 17 sampai dengan pasal 43. | Comply | Laporan Tahunan 2025 halaman 326 https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=326 | |
| PRINSIP 8 | |||||
Meningkatkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi. | 1 | Perusahaan Terbuka memanfaatkan penggunaan teknologi informasi secara lebih luas selain Situs Web sebagai media keterbukaan informasi. | SIG telah memanfaatkan teknologi yang digunakan dalam penyampaian informasi, antara lain: email, media social (IG-sig.id, TWITTER- semenku, FACEBOOK-semenindonesiagroup, YOUTUBE-@sig.official) termasuk media Sistem Pelaporan Elektronik OJK-BEI, sebagaimana disebutkan dalam Kebijakan Komunikasi. | Comply | Instagram : @sig.id X : @SIGofficial_ Linkedln : company/sig-id/ Youtube : @SIG.Official TikTok :@sig_official Laporan
Tahunan 2025 halaman 78 https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=78 |
2 | Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka mengungkapkan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% (lima persen), selain pengungkapan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka melalui pemegang saham utama dan pengendali. | Berdasarkan data KSEI, pengungkapan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan, tidak ada kepemilikan saham di atas 5% selain Kementerian BUMN yang mana telah dinyatakan di dalam Laporan Tahunan dan laporan pemegang saham yang ditampilkan dalam website secara bulanan: https://www.sig.id/lembagapenunjang | Comply | Laporan Tahunan 2025 halaman 134 https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2025-1604.pdf#page=134 | |
Tahun Buku Nilai GCG Index Assessor Independen






