Profil PPID

sgraph-1x7.gif

SIG sebagai penyedia solusi bahan bangunan terdepan di Indonesia dengan menyediakan berbagai produk dan layanan yang lengkap dan berkualitas berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dengan menyajikan informasi secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.

Keterbukaan informasi kami kedepankan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemangku kepentingan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat sejalan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pengelolaan informasi publik SIG dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang kami bentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi Tentang PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk. yang mana bertanggungjawab dalam pendokumentasian, penyediaan informasi publik yang terupdate dan pelayanan terhadap stakeholders yang membutuhkan informasi publik.

Bagikan laman ini