Whistleblowing System
Untuk mendukung upaya kami dalam menciptakan dan memperkuat budaya antikorupsi dan anti-penipuan di perusahaan, SIG telah membentuk Whistleblowing System (WBS).
Sistem pelaporan ini memungkinkan pihak internal dan eksternal membuat pengaduan dan laporan jika ditemukan indikasi pelanggaran atau kegiatan mencurigakan yang terkait tindak pidana korupsi di dalam perusahaan. Pelaksanaan WBS berada di bawah yurisdiksi Direksi, yang bekerja di bawah pengawasan langsung Dewan Direksi.
Tindakan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran dibagi menjadi tiga kategori utama yaitu
Kategori 1 (Korupsi dan tindak pidana ekonomi),
Kategori 2 (Tindak kejahatan terkait pidana umum),
Kategori 3 (Pelanggaran terkait kebijakan perusahaan).
Setiap karyawan telah mengetahui sistem yang saat ini diterapkan, seperti yang tercatat dalam Pedoman Etika Perusahaan, di berbagai kebijakan dan ketentuan dari perusahaan, serta Kebijakan Disiplin Pegawai.
Jika terjadi pelaporan, identitas pelapor dan pihak yang dilaporkan akan dirahasiakan oleh perusahaan selama penyelidikan, kecuali pengungkapan diperlukan sehubungan dengan laporan atau investigasi yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. Karyawan yang menjadi whistleblower dilindungi dari tindakan pemecatan, penurunan pangkat, pelecehan, atau bentuk diskriminasi apa pun .
Kami berkomitmen untuk taat pada undang-undang dan hukum yang berlaku dalam menjalankan WBS. Demi memastikan bahwa sistem tetap relevan dan didukung oleh mekanisme terbaik, SIG menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola sistem.
