Frequently Asked Questions

Informasi umum yang sering diajukan.

Apa itu informasi publik?

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Apa itu PPID?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik.

Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?

Setiap warga negara dan atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi di SIG?

Pemohon informasi dapat datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik PPID SIG untuk mengisi formulir permintaan informasi, dan/atau mengajukan permohonan melalui laman https://www.sig.id/ppid dengan melakukan pengisian formulir permohonan informasi.

Berapa lama pemohon akan mendapatkan tanggapan dari PPID?

Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

Informasi apa saja yang dapat di peroleh oleh pemohon?

Menurut Undang-Undang yang berlaku semua informasi dapat diperoleh kecuali yang sifatnya dikecualikan.

Apa saja informasi yang dikecualikan?

Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik terdiri atas:

  1. Informasi yang dapat membahayakan negara;
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi;
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
  5. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
  6. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Bagikan laman ini