Frequently Asked Questions
Frequently Asked Questions

Informasi umum yang sering diajukan.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik.
Setiap warga negara dan atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemohon informasi dapat datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik PPID SIG untuk mengisi formulir permintaan informasi, dan/atau mengajukan permohonan melalui laman https://www.sig.id/ppid dengan melakukan pengisian formulir permohonan informasi.
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Menurut Undang-Undang yang berlaku semua informasi dapat diperoleh kecuali yang sifatnya dikecualikan.
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik terdiri atas:
- Informasi yang dapat membahayakan negara;
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi;
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
- Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
- Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Bagikan laman ini