Maksud Dan Tujuan Pendirian

sgraph-1x7.gif

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan pasal 3, Maksud dan Tujuan Perseroan ini didirikan adalah untuk melakukan usaha dalam bidang:

  1. Industri Pengolahan;
  2. Pertambangan dan Penggalian; 
  3. Perdagangan Besar dan Eceran;
  4. Konstruksi; 
  5. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin; 
  6. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi;
  7. Real Estat;
  8. Pengangkutan dan Pergudangan;
  9. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
  10. Informasi dan Komunikasi;
  11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
  12. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi;
  13. Aktivitas Kesehatan Manusia;
  14. Kesenian, Hiburan dan Rekreasi serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. 
     

Kutipan Anggaran Dasar Perseroan:

(Download Kutipan Anggaran Dasar Perseroan) 
 

Bagikan laman ini