Maksud Dan Tujuan Pendirian
Maksud Dan Tujuan Pendirian
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan pasal 3, Maksud dan Tujuan Perseroan ini didirikan adalah untuk melakukan usaha dalam bidang:
- Industri Pengolahan;
- Pertambangan dan Penggalian;
- Perdagangan Besar dan Eceran;
- Konstruksi;
- Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin;
- Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi;
- Real Estat;
- Pengangkutan dan Pergudangan;
- Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
- Informasi dan Komunikasi;
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
- Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi;
- Aktivitas Kesehatan Manusia;
- Kesenian, Hiburan dan Rekreasi serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Kutipan Anggaran Dasar Perseroan:
Bagikan laman ini