Jangka Waktu Pendirian
Jangka Waktu Pendirian

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan pasal 2, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk ini berdiri sejak 24 Oktober 1969 dan memperoleh status badan hukum sejak 18 Nopember 1969 serta didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Kutipan Anggaran Dasar Perseroan:
Bagikan laman ini