Kebijakan
Sebagai perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), SIG dibangun atas dasar Good Corporate Governance (CGC).
Kami selalu berusaha transparan, dengan menjunjung tinggi akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, keadilan, serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan dalam setiap budaya perusahaan yang kami terapkan, perilaku setiap karyawan, dan kegiatan sehari-hari kami.
Pada 2020, SIG telah menerima sertifikasi ISO 37001: 2016 tentang sistem manajemen antisuap, yang mencakup prosedur dan kebijakan yang diterapkan terkait pencegahan, deteksi, dan cara menanggapi laporan penyuapan, demi mematuhi undang-undang dan komitmen anti-penyuapan.