Layanan Informasi Publik



E-PPID
Selamat datang di layanan informasi publik SIG.
e-PPID merupakan sarana layanan online bagi permohonan informasi publik, SIG terus berkomitmen memberikan layanan informasi terbaik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Berkala
SIG menyediakan informasi yang diperbaharui, disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Informasi Serta Merta
SIG berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Informasi Setiap Saat
SIG berkomitmen untuk menjalankan transparansi dengan menyediakan informasi bagi Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap informasi tersebut.