Pengajuan Keberatan
Prosedur Permohonan Keberatan
Pengajuan Keberatan dapat di tempuh oleh pemohon informasi publik apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik , maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan dengan prosedur sebagai berikut :

>
Formulir Pengajuan Keberatan
Pengajuan Keberatan Informasi Publik bisa disampaikan melalui online, download Form Pengajuan Keberatan atau datang lansung ke meja Pelayanan Informasi Publik di kantor kami.
Untuk mengisi Formulir secara online silahkan klik tombol disamping atau unduh formulir dan lengkapi sesuai dengan informasi yang tertera, kemudian kirimkan secara langsung ke alamat PPID atau melalui alamat surel ppid@sig.id. Apabila mengalami kendala silahkan menghubungi kami melalui kontak yang tertera.
Bagikan laman ini