Tugas dan Tanggung Jawab PPID

sgraph-1x7.gif

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk maka tugas dan tanggung jawab PPID sebagai berikut:

  1. Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja.
  2. Bertanggung jawab dalam di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi.
  3. Bertugas menyimpan, mengklasifikasikan dan menyediakan informasi, serta memutakhiran Daftar Informasi Publik.
  4. Menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik.
  5. Memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan uji konsekuensi bersama dengan PPID.
  6. Dalam hal keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik, PPID bertugas mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan, apabila permohonan Informasi Publik ditolak.
  7. Melaporkan kegiatan pelayanan informasi kepada pemegang saham dan Komisi Informasi.

Bagikan laman ini