EVIDENCE - Mengumumkan Informasi Publik

sgraph-1x7.gif

I. Informasi tentang profil BUMN:

  1. Mengumumkan tugas dan fungsi pokok BUMN berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku [download evidence ]
  2. Mengumumkan informasi-informasi sebagai berikut:
    1. Mengumumkan informasi maksud dan tujuan pendirian BUMN. [download evidence ]
    2. Mengumumkan informasi jenis kegiatan usaha. [download evidence ]
    3. Mengumumkan informasi jangka waktu pendirian. [download evidence ]
    4. Mengumumkan informasi permodalan. [download evidence ]
  3. Mengumumkan informasi nama lengkap para pemegang saham [download evidence ]
  4. Mengumumkan informasi nama lengkap anggota direksi [download evidence ]
  5. Mengumumkan informasi Dewan Komisaris [download evidence ]
  6. Mengumumkan LHKPN Pejabat BUMN yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (bukan dalam bentuk link KPK) yang terdiri dari:
    • Pimpinan tertinggi BUMN [download evidence ]
    • Pejabat lain yang wajib LHKPN, termasuk Pimpinan Kantor Wilayah [download evidence ]
  7. Mengumumkan informasi hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya [download evidence ]
  8. Mengumumkan informasi sistem alokasi dan remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi [download evidence ]
  9. Mengumumkan informasi mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas   [download evidence ]
  10. Mengumumkan informasi kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik   [download evidence ]
  11. Mengumumkan informasi pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran   [download evidence ]
  12. Mengumumkan informasi pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang [download evidence ]
  13. Mengumumkan informasi penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan [download evidence ]
  14. Mengumumkan informasi perubahan tahun fiskal perusahaan [[download evidence ]
  15. Mengumumkan informasi kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi [download evidence ]

II. Mengumumkan Informasi Tentang Program dan/atau Kegiatan:

  1. Mengumumkan informasi program-program atau kegiatan Tahun 2025 yang memuat nama program/kegiatan, penanggungjawab/pelaksana, target, jadwal pelaksanaan dan sumber anggaran serta besaran anggaran. [download evidence ]
  2. Mengumumkan program strategis atau prioritas BUMN Tahun 2025 yang sekurang-kurangnya memuat nama program, besaran dan sumber anggaran, serta satuan kerja yang menangani [download evidence ]
  3. Agenda penting terkait pelaksanaan tugas BUMN (kalender kegiatan) [download evidence ]
  4. Mengumumkan informasi ringkasan kinerja (atau nama lain) atas program/kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan berupa realisasi kegiatan beserta capainnya Tahun 2025 [download evidence ]
  5. Mengumumkan dan menyediakan dokumen Laporan Tahunan Tahun 2024 [download evidence ]

III. Mengumumkan Informasi Keuangan:

  1. BUMN mengumumkan Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2024 [download evidence ]
  2. BUMN mengumumkan Laporan Keuangan Tahun 2024 (audited) [download evidence ]
  3. BUMN mengumumkan Laporan neraca laba rugi Tahun 2024 (audited)  [download evidence ]
  4. BUMN mengumumkan Laporan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Tahun 2024 (audited) [download evidence ]
  5. BUMN mengumumkan informasi keuangan lainnya Tahun 2025 [download evidence ]

IV. Mengumumkan Ringkasan dan Laporan Akses Informasi Publik:

  1. Mengumumkan Ringkasan Akses Informasi Publik Tahun 2025, memuat:
    1. Jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima. [download evidence ]
    2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik. [download evidence ]
    3. Jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak.  [download evidence ]
    4. Alasan penolakan Permintaan Informasi Publik. [download evidence ]
  2. Mengumumkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2024. [download evidence ]

V. Mengumumkan Informasi tentang Peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat/berdampak bagi publik, yang terdiri atas:

  1. Daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan [download evidence ]
  2. Daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan [download evidence ]

VI. Mengumumkan Informasi tentang Prosedur Memperoleh Informasi Publik di Website dan Sarana Lainnya:

  1. Tata cara memperoleh Informasi Publik disertai informasi waktu dan syarat permohonan;. [download evidence ]
  2. Tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi. [download evidence ]

VII. Mengumumkan Informasi Tentang Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh BUMN:

  1. Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat BUMN ;.[download evidence ]
  2. Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari BUMN yang bersangkutan. [download evidence ]