ASEAN Corporate Governance Scorecard
Panduan ACGS
Persyaratan | Respon | Bukti | |
---|---|---|---|
A.1 | Hak Dasar Pemegang Saham | ||
A.1.1 | Apakah perusahaan membayar dividen (interim dan final/tahunan) secara adil dan tepat waktu; yaitu, semua pemegang saham diperlakukan sama dan dibayar dalam waktu 30 hari setelah (i) diumumkan untuk dividen interim dan (ii) disetujui oleh pemegang saham dalam rapat umum untuk dividen final? | Dividen Interim : SIG tidak membagikan dividen interim Script Dividen : SIG tidak membagikan Script Dividen Dividen Final : SIG membayarkan dividen 30 hari kalender sejak penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2023: Tanggal RUPST: 17 April 2023 Tanggal Pembayaran Dividen : 17 Mei 2023 Sebagaimana diungkap dalam Ringkasan Risalah RUPST 2023 Pembagian dividen tahun 2022 diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2021 (halaman 201 - 202) | Halaman Dividen Ringkasan Risalah RUPST 2023 Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 201-202) |
A.2 | Hak Berpartisipasi dalam Keputusan-Keputusan terkait Perubahan-Perubahan Mendasar Korporasi. | ||
Apakah pemegang saham memiliki hak untuk berpartisipasi dalam: | |||
A.2.1 | Amandemen konstitusi perusahaan? | Perubahan Anggaran Dasar pernah dilakukan SIG melalui RUPST 17 April 2023 melalui agenda mata acara keenam " Perubahan Anggaran Dasar Perseroan " pada pasal 3, pasal 12 dan pasal 18 Sebagaimana diungkap dalam Ringkasan Risalah RUPST 2023 Anggaran Dasar SIG Pasal 3 (halaman 10), Pasal 12 (halaman 61) dan Pasal 18 (halaman 113) | Ringkasan Risalah RUPST 2023 Anggaran Dasar SIG (halaman 10) Anggaran Dasar SIG (halaman 61) Anggaran Dasar SIG (halaman 113) |
A.2.2 | Otorisasi penambahan modal? | Pemegang saham berhak ikut serta dalam pengesahan penambahan saham sebagaimana diungkap dalam : Anggaran Dasar SIG Pasal 4 Ayat (7) Penambahan Modal (halaman 25) Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Sub Bab Aksi Korporasi (halaman 33) | Anggaran Dasar SIG (halaman 25) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 33) |
A.2.3 | Pengalihan semua atau sebagian besar aset, yang mengakibatkan penjualan perusahaan? | Pemegang saham berhak untuk ikut serta dalam mengalihkan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan yang mengakibatkan dijualnya perseroan sebagaimana diungkap dalam Anggaran Dasar SIG Pasal 25 ayat (2) Kuorum, Hak Suara, dan Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (halaman 143-145) | Anggaran Dasar SIG (halaman 143-145) |
A.3 | Hak untuk berpartisipasi secara efektif dan memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham dan harus diberi tahu tentang peraturan, termasuk prosedur pemungutan suara, yang mengatur rapat umum pemegang saham. | ||
A.3.1 | Apakah pemegang saham memiliki kesempatan, yang dibuktikan dengan mata acara, untuk menyetujui remunerasi (biaya, tunjangan, tunjangan dan honorarium lainnya) atau kenaikan remunerasi untuk direktur/komisaris non-eksekutif? | RUPS menetapkan gaji dan honorarium untuk tahun buku 2022 dan tantiem kinerja (bonus) untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana diungkap dalam Bahan Mata Acara RUPST 2023, Agenda 4 " Penetapan tantiem Tahun Buku 2022, gaji untuk Direksi, dan honorarium untuk Dewan Komisaris berikut fasilitas dan tunjangan lainnya untuk tahun 2023" Anggaran Dasar SIG Pasal 26 Penggunaan Laba (halaman 156) | Bahan Mata Acara RUPST 2023 Anggaran Dasar SIG (halaman 156) |
A.3.2 | Apakah perusahaan memberikan hak kepada pemegang saham nonpengendali untuk menominasikan calon direksi/komisaris? | Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, pencalonan tersebut mengikat RUPS. Tata cara pemilihan anggota Direksi/Dewan Komisaris mengikuti perubahan terakhir dimana dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara Bab IV Tata Cara Pengangkatan Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris / Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. Anggaran Dasar SIG Pasal 11 Ayat (3) (halaman 46) dan Pasal 14 Ayat (4) (halaman 89) Tata Tertib RUPST 2023 Nomor 18. Pemungutan Suara | Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara Anggaran Dasar SIG (halaman 46) Anggaran Dasar SIG (halaman (89) Tata Tertib RUPST 2023 |
A.3.3 | Apakah perusahaan mengizinkan pemegang saham untuk memilih direktur/komisaris secara individual? | Pemegang Saham dapat memilih Direksi/Dewan Komisaris individu melalui aspirasi pemegang saham yang disampaikan dalam RUPST 2023 sebagaimana diungkap dalam agenda mata acara kesepuluh " Perubahan Susunan Pengurus Perseroan" dengan Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan: a. Sdr. Yustinus Prastowo sebagai Komisaris; b. Sdr. Saor Siagian sebagai Komisaris Independen; c. Sdri. Reni Wulandari sebagai Direktur Operasi; d. Sdr. Subhan sebagai Direktur Bisnis dan Pemasaran Ringkasan Risalah RUPST 2023 | Ringkasan Risalah RUPST 2023 |
A.3.4 | Apakah perusahaan mengungkapkan prosedur pemungutan suara yang digunakan sebelum rapat dimulai? | SIG telah menjabarkan prosedur pemungutan suara yang digunakan sebelum penyelenggaraan RUPS sebagaimana diungkap dalam Tata tertib RUPST 2023 Nomor 18. Pemungutan Suara Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Sub Bab Tata Tertib RUPS (halaman 235) | Tata tertib RUPST 2023 Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 235) |
A.3.5 | Apakah risalah RUPST terakhir mencatat bahwa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan pertanyaan yang diajukan oleh pemegang saham serta jawaban yang diberikan dicatat? | Sebagaimana diungkap dalam Berita Acara RUPST SIG Tahun 2023 bahwa Berita Acara RUPST 2023 | Berita Acara RUPST 2023 (halaman 47-48) Tata tertib RUPST 2023 |
A.3.6 | Apakah perusahaan mengungkapkan hasil pemungutan suara termasuk suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk semua keputusan/setiap mata acara RUPST terbaru? | SIG telah mengungkapkan hasil voting termasuk persetujuan, dissenting opinion, dan abstain pada setiap mata acara, sebagaimana diungkap dalam Ringkasan RUPST SIG menginformasikan hasil pemungutan suara, termasuk suara setuju, tidak setuju dan tidak memberikan suara untuk seluruh keputusan/setiap agenda dari RUPST 2023 terdapat pada Mata Acara 1-6 | Ringkasan Risalah RUPST 2023 |
A.3.7 | Apakah perusahaan mengungkapkan daftar anggota dewan yang menghadiri RUPS terakhir? | SIG telah telah mengungkapkan daftar Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam RUPST 2023, sebagaimana diungkap dalam Ringkasan Risalah RUPST 2023 Paragraf 2 | Ringkasan Risalah RUPST 2023 |
A.3.8 | Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa semua anggota dewan dan CEO (jika dia bukan anggota dewan) menghadiri RUPS terbaru? | RUPST 2023 dipimpin oleh Bapak Rudiantara selaku Komisaris Utama yang dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam Ringkasan Risalah RUPST 2023 Paragraf 2 | Ringkasan Risalah RUPST 2023 |
A.3.9 | Apakah perusahaan mengizinkan voting in absentia? | SIG mengizinkan pemberian suara tanpa kehadiran (voting in absentia) sebagaimana diungkap dalam Tata tertib RUPST 2023 nomor 18. Pemungutan Suara | Tata tertib RUPST 2023 |
A.3.10 | Apakah perusahaan memberikan suara melalui jajak pendapat (berlawanan dengan mengacungkan tangan) untuk semua keputusan pada RUPS terbaru? | SIG dalam melaksanakan pemungutan suara menetapkan bahwa tiap pemegang 1 (satu) saham berhak mengeluarkan satu suara. Tidak semua keputusan diperoleh melalui jajak pendapat sebagaimana diungkap dalam Tata Tertib RUPST 2023 Nomor 18. Pemungutan Suara | Tata tertib RUPST 2023 |
A.3.11 | Apakah perusahaan mengungkapkan telah menunjuk pihak independen (pemeriksa/pemeriksa) untuk menghitung dan/atau memvalidasi suara dalam RUPS? | SIG telah mengungkapkan penunjukan pihak independen untuk keperluan penghitungan suara sebagaimana diungkap dalam Tata Tertib RUPST 2023 Nomor 18. Pemungutan Suara | Tata tertib RUPST 2023 |
A.3.12 | Apakah perusahaan mengumumkan hasil pemungutan suara yang diambil selama RUPST terakhir untuk semua keputusan pada hari kerja berikutnya? | SIG telah memublikasikan hasil pemungutan suara seluruh keputusan dari RUPST 2023, satu (1) hari kerja setelah RUPST dilaksanakan (tanggal 18 April 2023) sebagaimana diungkap dalam Ringkasan Hasil RUPST 2023 | Ringkasan Risalah RUPST 2023 |
A.3.13 | Apakah perusahaan memberikan pemberitahuan setidaknya 21 hari sebelumnya untuk semua RUPST dan RUPSLB? | Pengumuman RUPST 2023 : 9 Maret 2023 Pemanggilan RUPST 2023 : 24 Maret 2023 Pelaksanaan RUPST 2022 : 17 April 2023 Berdasarkan informasi tersebut di atas, pemanggilan RUPST dilakukan dalam waktu 24 hari kalender sebelum penyelenggaraan RUPST 2023 | Pemanggilan RUPST 2023 Pengumuman RUPST 2023 Ringkasan Risalah RUPST 2023 |
A.3.14 | Apakah perusahaan memberikan alasan dan penjelasan untuk setiap mata acara yang memerlukan persetujuan pemegang saham dalam pemanggilan RUPST/edaran dan/atau pernyataan yang menyertainya? | SIG telah menyiapkan penjelasan untuk setiap mata acara yang memerlukan persetujuan Pemegang Saham sebagaimana diungkap dalam Panggilan RUPST SIG Tahun 2023 Bahan Mata Acara RUPST SIG Tahun 2023 Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Sub Bab Tata Cara Pelaksanaan RUPS (halaman 231-232) | Panggilan RUPST SIG Tahun 2023 Bahan Mata Acara RUPST SIG Tahun 2023 Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 231-232) |
A.3.15 | Apakah perusahaan memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk memasukkan mata acara RUPST? | SIG memberikan kesempatan bagi Pemegang Saham untuk mengusulkan agenda RUPST sebagaimana diungkap dalam Anggaran Dasar SIG Pasal 23 Tempat,Pemberitahuan, Pengumuman, Pemanggilan, dan Waktu Penyelenggaraan Ayat (6) (halaman 129) Tata Tertib RUPST SIG Tahun 2023 Nomor 16. Tanya Jawab | Anggaran Dasar SIG (halaman 129) Tata Tertib RUPST SIG Tahun 2023 |
A.4 | Pasar untuk pengendalian perusahaan harus diizinkan untuk berfungsi secara efisien dan transparan | ||
A.4.1 | Dalam hal merger, akuisisi dan/atau pengambilalihan yang memerlukan persetujuan pemegang saham, apakah direksi/komisaris perusahaan penerima penawaran menunjuk pihak independen untuk menilai kewajaran harga transaksi? | SIG telah mengungkapkan informasi terkait Investasi, Ekspansi, Divestasi, Akuisisi dan/atau Restrukturisasi Utang/Modal dalam Laporan Tahunan Bank Mandiri, menyebutkan bahwa pelibatan jasa pihak ketiga untuk menilai kewajaran transaksi Investasi, Akuisisi, Divestasi dan Restrukturisasi tunduk pada ketentuan pasar modal yang berlaku, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Anggaran Dasar SIG POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 189-192) Anggaran Dasar SIG (halaman 162) POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka |
A.5 | Pelaksanaan hak kepemilikan oleh semua pemegang saham, termasuk investor institusi, harus difasilitasi. | ||
A.5.1 | Apakah perusahaan secara terbuka mengungkapkan kebijakan/praktik untuk mendorong pemegang saham termasuk pemegang saham institusional untuk menghadiri rapat umum atau perikatan dengan perusahaan? | SIG secara terbuka mengungkapkan kebijakan dan praktik untuk mendorong pemegang saham untuk menghadiri rapat umum sebagaimana diungkap dalam dalam: Menu Investor (Website SIG - Menu Investor) Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Sub Bab Rapat Umum Pemegang Saham (halaman 229-230) Anggaran Dasar SIG Pasal 20 Rapat Umum Pemegang Saham (halaman 117) | Menu Investor Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 229-230) Anggaran Dasar SIG (halaman 117) |
Persyaratan | Respon | Bukti | |
---|---|---|---|
B.1 | Saham dan hak suara | ||
B.1.1 | Apakah saham perusahaan secara umum atau saham umum memiliki satu suara untuk satu saham? | Dalam pelaksanaan pemungutan suara, setiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara baik saham tersebut merupakan saham perusahaan secara umum atau saham umum, sebagaimana diungkap dalam Tata Tertib RUPST SIG Tahun 2023 Nomor 18. Pemungutan Suara. Laporan Tahunan SIG Tahun buku 2022 Sub Bab Hak Pemegang Saham (halaman 230) | Tata Tertib RUPST SIG Tahun 2023 Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 230) |
B.1.2 | Apabila perusahaan memiliki lebih dari satu golongan saham, apakah perusahaan mengumumkan hak suara yang melekat pada setiap golongan saham (misalnya melalui website perusahaan/laporan/website bursa/website regulator)? | SIG memiliki lebih dari satu golongan saham sebagaimana tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, yang terdiri dari - saham Seri A Dwiwarna yang khusus hanya dapat dimiliki oleh Negara Republik Indonesia - saham Seri B yang dapat dimiliki oleh publik. Hak suara yang melekat pada setiap golongan saham sebagaimana diungkap dalam Tata Tertib RUPST 2023 Nomor 18. Pemungutan Suara Laporan Tahunan Tahun buku 2022 Sub Bab Hak Pemegang Saham (halaman 230) | Tata Tertib RUPST 2023 Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 230) |
B.2 | Pemanggilan RUPS | ||
B.2.1 | Apakah setiap keputusan dalam RUPST terakhir hanya menyangkut satu hal, yaitu tidak ada penggabungan beberapa hal dalam satu keputusan? | Tidak setiap pengambilan keputusan RUPST 2023 dilakukan penggabungan (bundling) sebagaimana diungkap dalam Ringkasan Risalah RUPST 2023 | Ringkasan Risalah RUPST 2023 |
B.2.2 | Apakah pemberitahuan perusahaan tentang RUPST/edaran terbaru sepenuhnya diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan diterbitkan pada tanggal yang sama dengan versi bahasa setempat? | Pengumuman dan pemanggilan RUPST 2023 dilakukan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, serta diumumkan pada tanggal yang sama. Pengumuman dilaksanakan tanggal 9 Maret 2023 Pemanggilan dilaksanakan tanggal 24 Maret 2023 Pengumuman RUPST 2023 (bilingual format) Pemanggilan RUPST 2023 (bilingual format) Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Sub Bab Tahapan Pelaksanaan RUPS (halaman 233) | Pengumuman RUPST 2023 Pemanggilan RUPST 2023 Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 233) |
B.2.3 | Apakah profil direksi/komisaris (setidaknya usia, kualifikasi akademik, tanggal pengangkatan pertama, pengalaman, dan jabatan direktur di perusahaan tercatat lainnya) dalam mengikuti pemilihan/pemilihan kembali? | Profil calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi akan disampaikan pada saat penyelenggaraan RUPST, sebagaimana diungkap dalam Website Perusahaan, Menu Manajemen - Direksi - Dewan Komisaris Laporan Tahunan SIG Tahun buku 2022 Sub Bab Dewan Komisaris (halaman 105 - 112) Sub Bab Direksi (halaman 113 - 119) | Menu Manajemen - Komisaris Menu Manajemen - Direksi Laporan Tahunan SIG (halaman 105-112) Laporan Tahunan SIG (halaman 113) |
B.2.4 | Apakah auditor yang meminta penunjukan/penunjukan kembali diidentifikasi dengan jelas? | SIG menunjuk Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (Anggota Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sebagaimana diungkap dalam Ringkasan Risalah RUPST 2023 Berita Acara RUPST 2023 Laporan Tahunan SIG Tahun buku 2022 | |
B.2.5 | Apakah dokumen proksi tersedia dengan mudah? | Dokumen surat kuasa (dokumen proksi) dari Pemegang Saham dapat diunduh di website Bank Mandiri dan dapat diperoleh di kantor pencatatan saham Perseroan selama jam kerja, sebagaimana diungkap dalam Formulir Surat Kuasa RUPST 2023 | Formulir Surat Kuasa RUPST 2023 |
B.3 | Perdagangan orang dalam dan transaksi mandiri yang kasar harus dilarang | ||
B.3.1 | Apakah perusahaan memiliki kebijakan dan/atau aturan yang melarang Direksi/Komisaris dan karyawan untuk memanfaatkan pengetahuan yang tidak tersedia secara umum di pasar? | Jajaran SIG yang memiliki informasi rahasia tidak boleh menyalahgunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi, keluarga atau pihak ketiga lainnya. sebagaimana diungkap dalam Pedoman Perilaku Etika Sub Bab 4.14 Insider Trading (halaman 31) | Pedoman Perilaku Etika SIG (halaman 31) |
B.3.2 | Apakah direksi/komisaris wajib melaporkan transaksi saham perusahaan dalam waktu 3 hari kerja? | Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 60/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham, dimana Direksi atau Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah transaksi. Direktur/Komisaris perusahaan diwajibkan melaporkan transaksinya atas saham perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana diungkap dalam BOC Charter Sub Bab 2.9.1. Tugas dan Kewajiban Dewan Komisaris, nomor 13 (halaman 16) BOD Charter Sub Bab. 2.8. Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi, nomor 7 (halaman 12 - 16) | Piagam Dewan Komisaris (halaman 16) Piagam Direksi (halaman 12-16) |
B.4 | Transaksi pihak berelasi oleh direktur dan eksekutif kunci | ||
B.4.1 | Apakah direksi dan komisaris mengungkapkan kepentingannya dalam transaksi dan benturan kepentingan lainnya? | SIG memiliki kebijakan yang mengatur pengungkapan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengenai benturan kepentingan sebagaimana diungkap dalam Pedoman Perilaku Etika SIG Sub Bab Benturan kepentingan dan Peyalahgunaan wewenang (halaman 23-24) BOC Charter Sub Bab 3.2. Benturan Kepetingan Dewan Komisaris dan Direksi (halaman 30 - 31) BOD Charter Sub Bab 3.2. Benturan Kepetingan Dewan Komisaris dan Direksi (halaman 23 - 24) | Pedoman Perilaku Etika SIG (halaman 23-24) Piagam Dewan Komisaris (halaman 30-31) Piagam Direksi (halaman 23-24) |
B.4.2 | Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mewajibkan komite direktur/komisaris independen untuk meninjau material/RPTs* yang signifikan untuk menentukan apakah RPT tersebut demi kepentingan terbaik perusahaan dan pemegang saham? *) RPTs = Transaksi Related-party (Rpts) | Kebijakan Transaksi dengan Pihak Terkait SIG adalah sebagai berikut: BOC Charter 2.6 Komisaris Independen (halaman 12-13) | Piagam Dewan Komisaris (halaman 12-13) |
B.4.3 | Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mewajibkan anggota dewan (direksi/komisaris) untuk tidak berpartisipasi dalam pembahasan dewan pada agenda tertentu ketika mereka berkonflik? | SIG memiliki kebijakan yang mensyaratkan anggota Direksi/Dewan Komisaris untuk tidak berpartisipasi dalam diskusi mata acara rapat di mana mereka memiliki kepentingan terdapat sebagaimana diungkap dalam BOC Charter Sub Bab 2.10 Pengambilan Keputusan Dewan Komisaris, nomor 5 (halaman 20) BOD Charter Sub Bab. 2.8. Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi, nomor 7 (halaman 12) Sub Bab 2.10 Pengambilan Keputusan Oleh Direksi, nomor 6 (halaman 17) | Piagam Dewan Komisaris (halaman 20) Piagam Direksi (halaman 12) Piagam Direksi (hal 17) |
B.4.4 | Apakah perusahaan memiliki kebijakan pinjaman kepada direksi dan komisaris baik melarang praktik ini atau memastikan bahwa mereka dilakukan secara wajar dan dengan harga pasar? | SIG telah memiliki kebijakan tentang pemberian pinjaman kepada Direksi dan Dewan Komisaris, baik melarang pemberian pinjaman atau meyakinkan bahwa pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan arm's length basis dan dengan tingkat bunga pasar sebagaimana diungkap dalam BOC Charter Sub Bab 2.7 Etika Jabatan Dewan Komisaris, nomor 6 (halaman 14) BOD Charter Sub Bab 2.6 Etika Jabatan Direksi, nomor 6 (halaman 11) | Piagam Dewan Komisaris (halaman 14) Piagam Direksi (halaman 11) |
B.5 | Melindungi pemegang saham minoritas dari tindakan kasar | ||
B.5.1 | Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa transaksi dengan pihak terkait dilakukan dengan wajar dan berdasarkan arm's length? | SIG telah mengungkapkan bahwa transaksi dengan pihak terkait dilakukan dengan wajar dan berdasarkan arm's length sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG 2022 Sub Bab Informasi Material Mengenai Investasi, Ekspansi, Divestasi, Penggabungan/Peleburan Usaha, Akuisisi, Restrukturasi Utang/Modal, Transaksi Material, Ttransaksi Afiliasi, dan Transaksi Benturan Kepentingan (halaman 192) paragraf terakhir | Laporan Tahunan SIG 2022 ( halaman 192) |
B.5.2 | Dalam hal terdapat transaksi dengan pihak terkait yang membutuhkan persetujuan Pemegang Saham, apakah keputusan diambil oleh Pemegang Saham yang tidak memiliki kepentingan? | Transaksi dengan pihak terkait yang membutuhkan persetujuan Pemegang Saham dipimpin oleh pimpinan rapat yang tidak memiliki kepentingan, sebagaimana diungkap dalam Tata Tertib RUPST Tahun 2023 Nomor 14. Pimpinan | Tata Tertib RUPST Tahun 2023 |
Requirement | Response | Evidence | |
---|---|---|---|
C.1 | Hak pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh undang-undang atau melalui kesepakatan bersama yang harus dihormati. | ||
Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan yangberkaitan dengan | |||
C.1.1 | Keberadaan dan ruang lingkup upaya perusahaan untuk mewujudkan kesejahteraan pelanggan? | Kebijakan dan implementasi layanan dan kepuasan pelanggan, sebagaimana diungkap dalam: Laporan Keberlanjutan SIG Tahun Buku 2024 Sub Bab Memberikan Layanan dan Produk Terbaik untuk Pelanggan (halaman 228 - 232) | Laporan Keberlanjutan SIG 2024 (halaman 228 - 232) |
C.1.2 | Prosedur pemilihan pemasok/kontraktor? | SIG memiliki prosedur pemilihan pemasok/kontraktor, sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2024 Sub Bab Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (halaman 443 - 444) | Laporan Tahunan SIG 2024 (halaman 443 - 444) |
C.1.3 | Upaya perusahaan untuk memastikan bahwa rantai nilainya ramah lingkungan atau konsisten dengan mempromosikan pembangunan berkelanjutan? | Upaya SIG untuk memastikan bahwa rantai nilainya ramah lingkungan dan konsisten mempromosikan pembangunan berkelanjutan diungkap dalam Strategi Keberlanjutan SIG Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2024 Bab Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (halaman 464 - 499) | Laporan Tahunan SIG 2024 (halaman 464 - 499) |
C.1.4 | Upaya perusahaan untuk berinteraksi dengan masyarakat dimana mereka beroperasi? | Upaya SIG untuk berinteraksi dengan masyarakat dimana mereka beroperasi diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2024 Sub Bab Aspek Sosial (halaman 481 - 483) | Laporan Tahunan SIG 2024 (halaman 4b1 - 483) |
C.1.5 | Jelaskan program dan prosedur antikorupsi perusahaan? | Program dan prosedur antikorupsi SIG diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Sub Bab Kebijakan Anti Penyuapan (halaman 414 - 417) Website SIG Menu Tetang Kita - Tata Kelola Program Anti Korupsi | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 414 - 417) Menu Tetang Kita - Tata Kelola Program Anti Korupsi |
C.1.6 | Jelaskan bagaimana hak-hak kreditur dilindungi? | Perlindungan terhadap hak-hak kreditur diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Sub Bab Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Kreditur (halaman 421) Pedoman Perilaku Etika Sub Bab 3.7 Hubungan dengan Kreditur (halaman 19) | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 421) Pedoman Perilaku Etika SIG (halaman 19) |
C.1.7 | Apakah perusahaan memiliki laporan/bagian tanggung jawab perusahaan atau laporan/bagian keberlanjutan yang terpisah? | SIG memiliki laporan/bagian tanggung jawab perusahaan atau laporan/bagian keberlanjutan yang terpisah yang menguraikan tentang usaha-usaha SIG atas isu-isu terkait lingkungan/ekonomi dan sosial, sebagaimana diungkap dalam Laporan Keberlanjutan SIG Tahun Buku 2022 Bab Kinerja Berkelanjutan (halaman 24) Bab Laporan Manajemen (halaman 34) Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Bab Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (halaman 432) | Laporan Keberlanjutan SIG 2022 (halaman 24) Laporan Keberlanjutan SIG 2022 (halaman 34) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 432) |
C.2 | Apabila kepentingan pemangku kepentingan dilindungi oleh hukum, pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk memperoleh ganti rugi yang efektif atas pelanggaran hak-hak mereka. | ||
C.2.1 | Apakah perusahaan memberikan detail kontak melalui situs web perusahaan atau Laporan Tahunan yang dapat digunakan oleh pemangku kepentingan (misalnya pelanggan, pemasok, masyarakat umum, dll.) untuk menyuarakan kekhawatiran dan/atau keluhan mereka atas kemungkinan pelanggaran hak-hak mereka? | SIG menyediakan kontak detail melalui situs web atau laporan tahunan, sehingga para pemangku kepentingan dapat menyampaikan kritik dan saran, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Bab Identitas Perusahaan (halaman 80) Laporan Keberlanjutan SIG Tahun Buku 2022 Sub Bab Memberikan Layanan dan Produk Terbaik untuk Pelanggan (halaman 228 - 232) Website SIG Hubungi kami | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 80) Laporan Keberlanjutan SIG 2022 (halaman 228 - 232) Website SIG - Hubungi kami |
C.3 | Mekanisme Partisipasi Karyawan untuk Dapat Berkembang | ||
C.3.1 | Apakah perusahaan secara eksplisit mengungkapkan kebijakan dan praktik kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan karyawannya? | SIG secara eksplisit mengungkapkan kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik untuk kesehatan, keamanan dan kesejahteraan pekerjanya sebagaimana diungkap dalam Laporan Keberlanjutan SIG Tahun Buku 2022 Sub Bab Bersama Mewujudkan Angka Kecelakaan Nihil (halaman 221-227) | Laporan Keberlanjutan SIG 2022 (halaman 221-227) |
C.3.2 | Apakah perusahaan secara eksplisit mengungkapkan kebijakan dan praktik program pelatihan dan pengembangan bagi karyawannya? | SIG mengungkapkan kebijakan dan praktik-praktik mengenai program pelatihan dan pengembangan pekerjanya sebagaimana diungkap dalam Laporan Keberlanjutan SIG Tahun Buku 2022 Sub Bab Pengembangan Kompetensi Karyawan (halaman 217-219) | Laporan Keberlanjutan SIG 2022 (halaman 217-219 |
C.3.3 | Apakah perusahaan memiliki kebijakan penghargaan/kompensasi yang memperhitungkan kinerja perusahaan selain penilaian keuangan jangka pendek? | SIG memiliki kebijakan remunerasi /kompensasi yang tidak hanya memperhitungkan kinerja perusahaan, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Sub Bab Kompensasi Jangka Panjang Berbasis Kinerja (halaman 414) | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 414) |
C.4 | Pemangku kepentingan termasuk karyawan perorangan dan organisasi, harus dapat mengomunikasikan dengan bebas kekhawatiran mereka tentang praktik ilegal atau tidak etis kepada Dewan dan hak mereka tidak boleh dikompromikan dalam melakukan hal ini. | ||
C.4.1 | Apakah perusahaan memiliki kebijakan whistle blowing yang mencakup tata cara pengaduan oleh karyawan terkait dugaan perilaku ilegal (termasuk korupsi) dan tidak etis serta memberikan detail kontak melalui situs web perusahaan atau laporan tahunan | SIG memiliki kebijakan whistleblowing dan saluran pelaporan sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Sub Bab Sistem Pelaporan Pelanggaran (halaman 422-427) Pedoman WBS Situs Web SIG - Menu Tentang Kita - Sub Menu Tata Kelola - Dokumen Tata Kelola Saluran Whistleblowing Situs Web SIG - Menu Kebijakan - WBS | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 422-427) Pedoman WBS Saluran Whistleblowing |
C.4.2 | Apakah perusahaan memiliki kebijakan atau prosedur untuk melindungi karyawan/orang yang mengungkap dugaan perilaku ilegal/tidak etis dari pembalasan? | SIG telah mengungkapkan kebijakan atau prosedur untuk melindungi karyawan yang mengungkapkan perilaku ilegal atau tidak etis dari pembalasan, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Sub Bab Sistem Pelaporan Pelanggaran (halaman 422-427) Pedoman WBS Situs Web SIG - Menu Tentang Kita - Sub Menu Tata Kelola - Dokumen Tata Kelola | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 422-427) Pedoman WBS |
Persyaratan | Respon | Bukti | |
---|---|---|---|
D.1 | Transparansi Struktur Kepemilikan | ||
D.1.1 | Apakah informasi kepemilikan saham mengungkapkan identitas pemilik manfaat yang memiliki kepemilikan saham 5% atau lebih? | Informasi kepemilikan saham telah mengungkapkan identitas beneficial owners, dengan kepemilikan saham 5% atau lebih, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Bab Struktur dan Komposisi Pemegang Saham (halaman 126). | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 126) |
D.1.2 | Apakah perusahaan mengungkapkan kepemilikan saham langsung dan tidak langsung (dianggap) dari pemegang saham utama dan/atau substansial? | SIG mengungkapkan informasi kepemilikan Pemegang Saham saham langsung dan tidak langsung, sebagaimana diungkap dalam Laporan TahunanSIG Tahun Buku 2022 Bab Struktur dan Komposisi Pemegang Saham (halaman 126). | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 126) |
D.1.3 | Apakah perusahaan mengungkapkan kepemilikan saham langsung dan tidak langsung (dianggap) Direktur (Komisaris)? | SIG mengungkapkan kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris, baik langsung/tidak langsung, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Bab Struktur dan Komposisi Pemegang Saham (halaman 126 - 127). | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 126-127) |
D.1.4 | Apakah perusahaan mengungkapkan kepemilikan saham langsung dan tidak langsung (dianggap) manajemen senior? | SIG mengungkapkan kepemilikan saham oleh Manajemen Senior, baik langsung/ tidak langsung sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Bab Struktur dan Komposisi Pemegang Saham (halaman 126). | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 126) |
D.1.5 | Apakah perusahaan mengungkapkan rincian perusahaan induk/induk, anak perusahaan, rekanan, usaha patungan, dan perusahaan tujuan khusus/kendaraan (SPE)/(SPV)? | SIG mengungkapkan struktur SIG Grup (Induk perusahaan dan anak perusahaan) sebagaimana diungkap dalam Identitas SIG Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Bab Identitas Perusahaan (hal 80) Struktur Entitas Anak Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Bab Struktur Grup Perusahaan (halaman 131). | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 80) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 131) |
D.2 | Kualitas Laporan Tahunan | ||
Apakah laporan tahunan perusahaan mengungkapkan hal-hal berikut | |||
D.2.1 | Tujuan perusahaan | SIG telah mengungkapkan tujuan perusahaan sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Bab Visi, Misi dan Budaya Perusahaan (halaman 84) Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Bab Perbandingan Target dengan Realisasi serta Target Ke depan (halaman 198-200) | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 84) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 198-200) |
D.2.2 | Indikator kinerja keuangan | SIG telah mengungkapkan indikator kinerja keuangan, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Bab Ikhtisar Keuangan (halaman26-27). | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 26-27) |
D.2.3 | Indikator kinerja non-keuangan | SIG telah mengungkapkan Indikator kinerja non-keuangan, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Bab Sekilas SIG (halaman 6 - 9). Situs Web SIG - Menu Tentang Kita - Sub Menu Tata Kelola Perusahaan - Evaluasi Implementasi Tata Kelola | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 6-9) Evaluasi Implementasi Tata Kelola |
D.2.4 | Kebijakan dividen | SIG telah mengungkapkan kebijakan dividen, sebagaimanadiungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Bab Kebijakan dan Pembagian Dividen (halaman 201-202). | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 201-202) |
D.2.5 | Rincian biografi (setidaknya usia, kualifikasi, tanggal penunjukan pertama, pengalaman yang relevan, dan jabatan direktur lainnya di perusahaan terbuka) dari Direktur/Dewan Komisaris | SIG telah mengungkapkan rincian biografi Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Bab Profil Direksi (halaman 113 - 118) Bab Profil Dewan Komisris (halaman 105-112). | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 113-118) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 105-112) |
D.2.6 | Rincian kehadiran masing-masing Direktur/Dewan Komisaris dalam semua rapat Direktur/Dewan Komisaris yang diadakan | SIG telah mengungkapkan detail kehadiran dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam Rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Sub Bab Jumlah Rapat dan Kehadiran Rapat Dewan Komisaris (halaman 259-263) Sub Bab Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi (halaman 264-272) Sub Bab Rapat Direksi (halaman 296-306). | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 259-263) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 264-272) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 296-306) |
D.2.7 | Jumlah remunerasi masing-masing anggota Direksi/Dewan Komisaris | SIG telah mengungkapkan total remunerasi masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Sub Bab Jumlah Nominal/Komponen Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi (halaman 322). | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 322) |
Pernyataan Konfirmasi Tata Kelola Perusahaan | |||
D.2.8 | Apakah Laporan Tahunan berisi pernyataan yang menegaskan kepatuhan penuh perusahaan terhadap Pedoman Tata Kelola Perusahaan? | SIG telah mengungkapkan Laporan Tahunan berisi pernyataan yang menegaskan kepatuhan perusahaan terhadap Tata Kelola Perusahaan, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Sub Bab Pandangan atas Penerapan Tata kelola Perusahaan (halaman 57). | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 57) |
D.3. | Pengungkapan Transaksi dengan Pihak Berelasi | ||
D.3.1 | Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakannya yang mencakup peninjauan dan persetujuan RPT yang material/signifikan? | SIG telah mengungkapkan kebijakan dan persetujuannya atas material/RPT yang signifikan, sebagaimana diungkap dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik Sub Bab 6.2. Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (halaman 22) Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Bab Informasi Material Mengenai Investasi, Ekspansi, Divestasi, Penggabungan/Peleburan Usaha, Akuisisi, Restrukturisasi Utang/Modal, Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan Transaksi Benturan Kepentingan (halaman 189) | Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (halaman 22) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 189) |
D.3.2 | Apakah perusahaan mengungkapkan nama pihak berelasi dan hubungan untuk setiap RPT yang signifikan/materi? | SIG telah mengungkapkan nama, hubungan dan sifat serta nilai setiap transaksi dengan pihak terkait yang material, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Bab Informasi Material mengenai Investasi, Ekspansi, Divestasi, Penggabunga/Peleburan Usaha, Akuisisi, Restrukturisasi Utang/modal, Transaksi Material,Ttransaksl, Afiliasi, dan Transaksi Benturan Kepentingan Tabel Transaksi yang Mengandung Informasi Material Tahun 2022 (halaman 189-190). | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 189-190) |
D.4 | Apakah perusahaan mengungkapkan perdagangan saham perusahaan oleh orang dalam? | ||
D.4.1 | Apakah perusahaan mengungkapkan perdagangan saham perusahaan oleh orang dalam? | SIG telah mengungkapkan transaksi saham perusahaan oleh orang dalam, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Sub Bab Kepemilikan Saham Langsung & Tidak Langsung oleh Direksi dan Komisaris (halaman 126 - 127) Sub Bab Kepemilikan Saham Dewan Komisaris (halaman 279) Sub Bab Kepemilikan Saham Direksi (halaman 317). | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 126-127) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 279) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 317) |
D.5 | Auditor eksternal dan Laporan Auditor | ||
D.5.1 | Apakah biaya audit dan non-audit diungkapkan? | SIG telah mengungkapkan biaya audit dan non-audit, sebagaimana sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Tabel Pekerjaan dan Fee KAP (halaman 393) Sub Bab Kantor Akuntan Publik Perseroan (halaman134-135) | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 393) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 134) |
D.5.2 | Apakah biaya non-audit melebihi biaya audit? | SIG telah mengungkapkan biaya non-audit tidak melebih biaya audit, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Tabel Pekerjaan dan Fee KAP (halaman 393) | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 393) |
D.6 | Media Komunikasi | ||
Apakah perusahaan menggunakan mode komunikasi berikut? | |||
D.6.1 | Pelaporan triwulanan | SIG menggunakan Laporan Keuangan Triwulanan sebagai media komunikasi dengan pemegang saham dan pemangku kepentingan, sebagaimana diungkap dalam Situs Web SIG Menu Investor - Sub Menu Informasi Keuangan - Informasi dan Laporan Keuangan | Menu Investor - Sub Menu Informasi Keuangan - Informasi dan Laporan Keuangan |
D.6.2 | Situs Web Perusahaan | SIG menggunakan Website Perusahaan sebagai media komunikasi yang dapat diakses melalui https://www.sig.id | Website SIG |
D.6.3 | Pengarahan Analis | SIG menyiapkan Analyst's Meeting sebagai media komunikasi, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Bab Akses Informasi dan Data Perusahaan (halaman 428) | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 428) |
D.6.4 | Media briefings /press conferences | SIG menggunakan media press release sebagai media komunikasi, sebagaimana diungkap dalam : Situs Web SIG Menu Ruang Media - Sub Menu Konferensi Pers | Menu Ruang Media - Sub Menu Konferensi Pers |
D.7 | Pengajuan/penerbitan laporan tahunan/keuangan tepat waktu | ||
D.7.1 | Apakah laporan/pernyataan keuangan tahunan yang diaudit dirilis dalam waktu 120 hari sejak akhir tahun buku? | SIG telah menerbitkan laporan keuangan tahunan audited Tahun 2022 pada tanggal 13 Maret 2023 (dalam waktu 120 hari), sebagaimana diungkap dalam : Situs Web BEI Menu Pengumuman | Menu Pengumuman |
D.7.2 | Apakah laporan tahunan dirilis dalam 120 hari sejak akhir tahun keuangan? | SIG telah menerbitkan Laporan Tahunan TA 2022 yang telah diaudit pada tanggal 24 Maret 2023 (dalam waktu 120 hari), sebagaimana diungkap dalam : Situs Web BEI Menu Pengumuman | Menu Pengumuman |
D.7.3 | Apakah penyajian/laporan keuangan tahunan yang benar dan wajar/wajar ditegaskan oleh Direksi/Dewan Komisaris dan/atau pejabat perusahaan terkait? | SIG telah mengungkapkan pernyataan bahwa Laporan Keuangan Tahunan telah disajikan secara benar dan wajar, telah dikonfirmasi oleh Dewan Komisaris atau Direksi, sebagaimana dituangkan dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Sub Bab Pernyataan tanggung jawab Laporan Tahunan 2022 oleh Dewan Komisaris dan Direksi (halaman 76). | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 76) |
D.8 | Situs Web Perusahaan | ||
Apakah perusahaan memiliki situs web yang mengungkapkan informasi terkini tentang hal-hal berikut: | |||
D.8.1 | Laporan/laporan keuangan (triwulan terbaru) | SIG telah mengungkapkan Laporan Keuangan triwulan terakhir, sebagaimana diungkap dalam : Situs Web SIG Menu Investor - Sub Menu Informasi Keuangan - Informasi dan Pelaporan Keuangan | Menu Investor - Sub Menu Informasi Keuangan - Informasi dan Pelaporan Keuangan |
D.8.2 | Materi diberikan dalam briefing kepada analis dan media | SIG mengungkapkan Informasi yang disampaikan dalam Analyst's Meeting, sebagaimana diungkap dalam : Situs Web SIG Menu Investor - Sub Menu Even & Presentasi | Menu Investor - Sub Menu Even & Presentasi |
D.8.3 | Laporan tahunan yang dapat diunduh | SIG telah mengungkapkan Laporan tahunan yang dapat diunduh melalui : Situs Web SIG Menu Investor - Sub Menu Laporanan Tahunan | Menu Investor - Sub Menu Laporanan Tahunan |
D.8.4 | Pemanggilan RUPST dan/atau RUPSLB | SIG telah mengungkapkan Panggilan RUPST dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), sebagaimana diungkap dalam : Situs Web SIG Menu Investor - Pusat Informasi Pemegang Saham | Menu Investor - Pusat Informasi Pemegang Saham |
D.8.5 | Risalah RUPST dan/atau RUPSLB | SIG telah mengungkapkan Risalah RUPST dan RUPSLB, sebagaimana diungkap dalam : Situs Web SIG Menu Investor - Pusat Informasi Pemegang Saham Sub Menu - RUPS | Menu Investor - Pusat Informasi Pemegang Saham Sub Menu - RUPS |
D.8.6 | Konstitusi perusahaan (undang-undang perusahaan, memorandum dan anggaran dasar) | SIG telah mengungkapkan Anggaran Dasar Perusahaan, sebagaimana diungkap dalam : Situs Web SIG Menu Tentang Kami - Sub Menu Tata Kelola Perusahaan - Praktik Tata Kelola - Anggaran Dasar Perusahaan | Menu Tentang Kami - Sub Menu Tata Kelola Perusahaan - Praktik Tata Kelola - Anggaran Dasar Perusahaan |
D.9 | Hubungan Investor | ||
D.9.1 | Apakah perusahaan mengungkapkan rincian kontak (misalnya telepon, faks, dan email) dari petugas/kantor yang bertanggung jawab atas hubungan investor? | SIG telah mengungkapkan rincian kontak Perusahaan, sebagaimana diungkap dalam : Situs Web SIG Beranda - Hubungi Kami Laporan Tahunan SIG TA 2022 Bab Data Perseroan (halaman 80) Bab Akses Informasi dn Data Perusahaan (halaman 428-430). | Beranda - Hubungi Kami Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 80) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 428-430) |
Persyaratan | Respon | Bukti | |
---|---|---|---|
E.1 | Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris | ||
E.1.1 | Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan tata kelola perusahaan / piagam dewan? | SIG telah mengungkapkan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan, sebagaimana diungkap dalam : Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik Piagam Direksi Piagam Dewan Komisaris Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik Piagam Direksi Piagam Dewan Komisaris Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 206-209) |
E.1.2 | Apakah jenis keputusan yang memerlukan persetujuan direksi/komisaris diungkapkan? | SIG telah mengungkapkan keputusan yang memerlukan persetujuan Direksi/Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Anggaran Dasar SIG Piagam Direksi Piagam Dewan Komisaris | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 255-256) |
E.1.3 | Apakah peran dan tanggung jawab direksi/komisaris sudah jelas? | SIG telah mengungkapkan peran dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris secara jelas, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Anggaran Dasar SIG Piagam Direksi Piagam Dewan Komisaris | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 255-256) |
E.1.4 | Apakah perusahaan memiliki pernyataan visi dan misi yang diperbarui? | SIG memiliki pernyataan Visi dan Misi yang dimutakhirkan, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Situs Web SIG - Menu Tentang Kita Sub Menu Visi Misi | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 84) Menu Visi Misi |
E.1.5 | Apakah dewan direksi memainkan peran utama dalam proses pengembangan dan peninjauan strategi perusahaan setidaknya setiap tahun? | Direksi SIG memiliki peran utama dalam proses pengembangan dan peninjauan strategis perusahaan setidaknya setiap tahun, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 65-73) |
E.1.6 | Apakah dewan direksi memiliki proses untuk meninjau, memantau, dan mengawasi penerapan strategi perusahaan? | Direksi memiliki proses untuk meninjau, memantau, dan mengawasi penerapan strategi perusahaan, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 65-73) |
E.2 | Struktur Dewan Kode Etik atau Perilaku | ||
E.2.1 | Apakah rincian kode etik atau perilaku diungkapkan? | Rincian mengenai Kode Etik SIG telah diungkapkan dalam Pedoman Perilaku Etika Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Pedoman Perilaku Etika Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 410) |
E.2.2 | Apakah semua direktur/komisaris, manajemen senior, dan karyawan wajib mematuhi kode etik? | Seluruh Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan SIG wajib mematuhi kode etik, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Pedoman Perilaku Etika | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 410-413) Pedoman Perilaku Etika (halaman 2) |
E.2.3 | Apakah perusahaan memiliki proses untuk menerapkan dan memantau kepatuhan terhadap kode etik atau perilaku? | SIG telah memiliki proses untuk menerapkan dan memantau kepatuhan terhadap kode etik atau perilaku terdapat sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan Tahun 2022 | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 411) |
Struktur & Komposisi Dewan (Board Structure & Composition) | |||
E.2.4 | Apakah komposisi direksi/komisaris Independen paling sedikit 50% dari direksi/komisaris? | Komposisi Komisaris independen tahun buku 2022 adalah 2 (dua) dari 7 (tujuh) atau 28% dari jumlah anggota Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam : Situs Web SIG Laporan Tahunan SIG tahun buku 2022 | Menu tentang kami sub menu Manajemen Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 105) |
E.2.5 | Apakah perusahaan memiliki batas waktu masa jabatan sembilan tahun atau kurang atau 2 masa jabatan masing-masing lima tahun untuk Direktur/Komisaris Independennya? | SIG telah memiliki batas waktu masa jabatan sembilan tahun atau kurang atau 2 masa jabatan masing-masing lima tahun untuk Direktur/Komisaris Independennya, sebagaimana diungkap dalam : Anggaran Dasar Perusahaan | Anggaran Dasar SIG (halaman 50-51) Anggaran Dasar SIG (halaman 93-94) |
E.2.6 | Apakah perusahaan menetapkan batas lima kursi dewan yang dapat dipegang oleh seorang direktur/komisaris independen/non-eksekutif secara bersamaan? | Informasi terkait rangkap jabatan Dewan Komisaris/Komisaris Independen, sebagaimana diungkap dalam : Anggaran Dasar SIG Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Anggaran Dasar SIG (halaman 99) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 279) |
E.2.7 | Apakah perusahaan memiliki direktur eksekutif yang melayani lebih dari dua dewan perusahaan terbuka di luar grup? | Tidak ada Direksi SIG yang merangkap jabatan pada Perusahaan Terbuka lainnya, sebagaimana diungkap dalam Anggaran Dasar SIG Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Anggaran Dasar SIG (halaman 60) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 113-119) |
E.2.8 | Apakah perusahaan memiliki Komite Nominasi (NC)? | SIG telah memiliki Komite Nominasi, Remunerasi, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Situs Web SIG | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 352-359) Menu Sekretaris Perusahaan & Komite |
E.2.9 | Apakah Komite Nominasi terdiri dari mayoritas direktur/komisaris Independen? | Komposisi Komite Nominasi, Remunerasi dan CSR/GCG terdiri dari 1 (satu) Komisaris independen, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Situs Web SIG | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 353) Menu Sekretaris Perusahaan & Komite |
E.2.10 | Apakah ketua Komite Nominasi adalah direktur/komisaris independen? | Ketua Komite Nominasi, Remunerasi dan CSR/GCG adalah Komisaris independen yaitu Bapak Nasaruddin Umar, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Situs Web SIG | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 353) Menu Sekretaris Perusahaan & Komite |
E.2.11 | Apakah perusahaan mengungkapkan kerangka acuan/struktur tata kelola/piagam Komite Nominasi? | SIG telah mengungkapkan Piagam Komite Nominasi, Remunerasi dan CSR/GCG sebagaimana diungkap dalam : Situs Web SIG Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Menu Dokumen Tata Kelola Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 357-358) |
E.2.12 | Apakah daftar kehadiran Rapat Komite Nominasi diungkapkan dan, jika demikian, apakah Komite Nominasi mengadakan Rapat setidaknya dua kali sepanjang tahun? | SIG telah mengungkapkan daftar kehadiran Rapat Komite Nominasi, Remunerasi dan CSR/GCG, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 357-358) |
E.2.13 | Apakah perusahaan memiliki Komite Remunerasi? | SIG telah memiliki Komite Nominasi, Remunerasi dan CSR/GCG, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Situs Web SIG | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 352-359) Menu Sekretaris Perusahaan & Komite |
E.2.14 | Apakah Komite Remunerasi terdiri dari mayoritas direktur/komisaris Independen? | Komposisi Komite Nominasi, Remunerasi dan CSR/GCG terdiri dari 1 (satu) Komisaris independen, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Situs Web SIG | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 353) Menu Sekretaris Perusahaan & Komite |
E.2.15 | Apakah ketua Komite Remunerasi adalah direktur/komisaris independen? | Ketua Komite Nominasi, Remunerasi dan CSR/GCG adalah Komisaris independen yaitu Bapak Nasaruddin Umar, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Situs Web SIG | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 353) Menu Sekretaris Perusahaan & Komite |
E.2.16 | Apakah perusahaan mengungkapkan kerangka acuan/struktur tata kelola/piagam Komite Remunerasi? | SIG telah mengungkapkan Piagam Komite Nominasi, Remunerasi dan CSR/GCG, sebagaimana diungkap dalam : Situs Web SIG Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Menu Dokumen Tata Kelola Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 357) |
E.2.17 | Apakah daftar kehadiran Rapat Komite Nominasi diungkapkan dan, jika demikian, apakah Komite Nominasi mengadakan Rapat setidaknya dua kali sepanjang tahun? | SIG telah mengungkapkan daftar kehadiran Rapat Komite Nominasi, Remunerasi dan CSR/GCG, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 357-358) |
E.2.18 | Apakah perusahaan memiliki Komite Audit? | SIG telah memiliki Komite Audit, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Situs Web SIG | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 332-346) Menu Sekretaris Perusahaan & Komite |
E.2.19 | Apakah Komite Audit terdiri dari mayoritas direktur/komisaris Independen? | Komposisi anggota Komite Audit terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris Independen, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Situs Web SIG | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 332-346) Menu Sekretaris Perusahaan & Komite |
E.2.20 | Apakah ketua Komite Audit adalah direktur/komisaris independen? | Ketua Komite Audit adalah Komisaris independen yaitu Bapak Saor Siagian, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Situs Web SIG | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 332-346) Menu Sekretaris Perusahaan & Komite |
E.2.21 | Apakah perusahaan mengungkapkan kerangka acuan/struktur tata kelola/piagam Komite Audit? | SIG telah mengungkapkan Piagam Komite Audit , sebagaimana diungkap dalam : Piagam Komite Audit Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Menu Dokumen Tata Kelola Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 332) |
E.2.22 | Apakah setidaknya salah satu anggota komite dari Direktur/Komisaris Independen memiliki keahlian akuntansi (kualifikasi atau pengalaman akuntansi)? | SIG telah memenuhi bahwa anggota komite dari Dewan Komisaris Independen memiliki keahlian akuntansi (kualifikasi atau pengalaman akuntansi), sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Situs Web SIG | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 332-346) Menu Sekretaris Perusahaan & Komite |
E.2.23 | Apakah daftar kehadiran Rapat Komite Audit diungkapkan dan, jika demikian, apakah Komite Nominasi mengadakan Rapat setidaknya dua kali sepanjang tahun? | SIG telah mengungkapkan daftar kehadiran Rapat Komite Audit, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 332-346) |
E.2.24 | Apakah Komite Audit memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian Auditor Eksternal? | SIG telah mengungkapkan tanggung jawab utama Komite Audit untuk memberikan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian Auditor Eksternal, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 341) |
E.3 | Proses Dewan | ||
Rapat dan Kehadiran Dewan | |||
E.3.1 | Apakah rapat Direksi/Dewan Komisaris dijadwalkan sebelum awal tahun keuangan? | Direksi/Dewan Komisaris telah menjadwalkan rapat untuk tahun berikutnya sebelum akhir tahun buku, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Piagam Direksi Piagam Dewan Komisaris | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 296) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 259) Piagam Direksi (halaman 17) Piagam Dewan Komisaris (halaman 20-21) |
E.3.2 | Apakah Dreksi/Dewan Komisaris bertemu setidaknya enam kali dalam setahun? | Selama tahun 2022, Direksi mengadakan rapat bulanan sebanyak 12 (dua belas) kali dan Dewan Komisaris mengadakan rapat rutin sebanyak 12 (dua belas) kali, dan juga mengadakan Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi sebanyak 12 (dua belas) kali, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 296) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 259) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 264) |
E.3.3 | Apakah masing-masing Direktur/Dewan Komisaris menghadiri setidaknya 75% dari semua rapat dewan yang diadakan selama setahun? | Pada tahun 2022, persentase rata-rata kehadiran masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 296) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 259) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 264) |
E.3.4 | Apakah perusahaan mensyaratkan kuorum minimal 2/3 untuk keputusan Dewan? | Perusahaan mensyaratkan kuorum pengambilan keputusan adalah minimal 1/2 (setengah) peserta Rapat Dewan Komisaris/Direksi, sebagaimana diungkap dalam Piagam Direksi Piagam Dewan Komisaris | Piagam Direksi (halaman 17) Piagam Dewan Komisaris (halaman 20-21) |
E.3.5 | Apakah Direktur/Dewan Komisaris non-eksekutif perusahaan bertemu secara terpisah setidaknya sekali dalam setahun tanpa kehadiran Eksekutif? | Selama tahun 2022, Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 296) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 259) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 264) |
Akses Informasi | |||
E.3.6 | Apakah bahan rapat untuk rapat direksi/komisaris diberikan kepada dewan setidaknya lima hari kerja sebelum rapat dewan? | Bahan Rapat Dewan Komisaris/Direksi didistribusikan kepada seluruh peserta rapat paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum rapat, sebagaimana diungkap dalam : Piagam Direksi Piagam Dewan Komisaris | Piagam Direksi (halaman 17) Piagam Dewan Komisaris (halaman 20-21) |
E.3.7 | Apakah Sekretaris Perusahaan memainkan peran penting dalam mendukung dewan dalam melaksanakan tanggung jawabnya? | Sekretaris Perusahaan memegang peranan penting untuk mendukung manajemen dalam menjalankan tanggung jawabnya, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Piagam BOD | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 376-379) Piagam Direksi (halaman 21-22) |
E.3.8 | Apakah sekretaris perusahaan terlatih dalam praktik hukum, akuntansi, atau kesekretariatan perusahaan dan terus mengikuti perkembangan yang relevan? | Sekretaris Perusahaan telah mengikuti berbagai pelatihan dalam rangka terus mengikuti perkembangan yang relevan, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 384) |
Pengangkatan dan Pemilihan Ulang Dewan | |||
E.3.9 | Apakah perusahaan mengungkapkan kriteria yang digunakan dalam pemilihan Direksi/Komisaris baru? | SIG telah mengungkapkan kriteria yang digunakan dalam pemilihan Direksi/Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Anggaran Dasar SIG Piagam Direksi Piagam Dewan Komisaris | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 253) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 287) Anggaran Dasar SIG (halaman 46-48) Anggaran Dasar SIG (halaman 88-89) Piagam Direksi (halaman 8-9) Piagam Dewan Komisaris (halaman 9-10) |
E.3.10 | Apakah perusahaan menjelaskan proses yang diikuti dalam penunjukan Direktur/Komisaris baru? | SIG telah mengungkapkan proses pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam : Berita Acara RUPST 2022 Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Berita Acara RUPST 2022 (halaman 80-95) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 289) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 290) |
E.3.11 | Apakah semua direktur/komisaris dapat dipilih kembali sekurang-kurangnya 3 tahun sekali; atau 5 tahun untuk perusahaan terdaftar di negara-negara yang undang-undangnya menetapkan jangka waktu 5 tahun untuk masing-masing 2 tahun ? 2)Jangka waktu lima tahun harus disyaratkan oleh undang-undang yang telah ada sebelum pengenalan ASEAN Corporate Governance Scorecard pada tahun 2011 | SIG telah mengungkapkan masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi maksimal 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya 2 (dua) kali masa jabatan maksimal 10 tahun, sebagaimana diungkap dalam : Anggaran Dasar SIG | Anggaran Dasar SIG (halaman 50 - 51) Anggaran Dasar SIG (halaman 93) |
Masalah Remunerasi | |||
E.3.12 | Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan/praktik remunerasi (biaya, tunjangan, tunjangan, dan honorarium lainnya) (yaitu penggunaan insentif jangka pendek dan jangka panjang serta ukuran kinerja) untuk Direktur Eksekutif dan CEO? | SIG telah mengungkapkan Kebijakan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, sebagaimana diungkap dalam : Piagam Direksi Piagam Dewan Komisaris Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Piagam Direksi (halaman 29) Piagam Dewan Komisaris (halaman 35) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 319-323) |
E.3.13 | Apakah ada pengungkapan struktur honorarium untuk Direktur/Komisaris non-eksekutif? | SIG telah mengungkapkan Kebijakan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Piagam Direksi Piagam Dewan Komisaris | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 319-323) Piagam Direksi (halaman 29) Piagam Dewan Komisaris (halaman 35) |
E.3.14 | Apakah pemegang saham atau Dewan Direksi menyetujui remunerasi Direktur Eksekutif dan/atau Eksekutif Senior? | Pemegang Saham menyetujui remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam : Ringkasan Risalah Hasil RUPST 2023 Ringkasan Keputusan RUPST 2023 Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Ringkasan Risalah Hasil RUPST 2023 Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 319-323) |
E.3.15 | Apakah perusahaan memiliki standar terukur untuk menyelaraskan remunerasi berbasis kinerja direktur eksekutif dan eksekutif senior dengan kepentingan jangka panjang perusahaan, seperti provisi claw back dan bonus yang ditangguhkan? | SIG memiliki standar untuk menyelaraskan remunerasi berbasis kinerja , sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Bada Usaha Milik Negara pasal 107 (halaman 94) Anggaran Dasar | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 319-320) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 3/MBU/03/2023 (halaman 94) Anggaran Dasar SIG (halaman 159) |
Audit Internal | |||
E.3.16 | Apakah perusahaan memiliki fungsi audit internal yang terpisah? | SIG telah memiliki fungsi Audit Internal, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 390) |
E.3.17 | Apakah kepala audit internal diidentifikasi atau, jika dialihdayakan, apakah nama perusahaan eksternal diungkapkan? | Kepala Audit Internal SIG adalah Pramono Harjanto, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 386) |
E.3.18 | Apakah pengangkatan dan pemberhentian auditor internal memerlukan persetujuan Komite Audit? | Pejabat Kepala Group Head Internal Audit Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris dan pada setiap kali pengangkatan, penggantian atau pemberhentian kepala Internal Audit wajib memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Piagam Direksi | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 389) Piagam Dewan Komisaris (halaman 20-21) |
Pengendalian Risiko | |||
E.3.19 | Apakah perusahaan menetapkan prosedur pengendalian internal/kerangka manajemen risiko yang baik dan secara berkala meninjau keefektifan kerangka tersebut? | SIG telah menetapkan pengendalian internal dan kerangka kerja Manajemen Risiko yang baik dan direview secara berkala, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 395) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 393) |
E.3.20 | Apakah Laporan Tahunan mengungkapkan bahwa Direksi/Dewan Komisaris telah melakukan kajian terhadap pengendalian material perusahaan (termasuk pengendalian operasional, keuangan dan kepatuhan) dan sistem manajemen risiko? | SIG telah melakukan review terhadap pengendalian material perusahaan, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 395) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 400) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 408) |
E.3.21 | Apakah perusahaan mengungkapkan risiko utama yang dihadapi perusahaan secara material (yaitu keuangan, operasional termasuk teknologi informasi, lingkungan, sosial, ekonomi)? | SIG telah mengungkapkan risiko utama Perusahaan, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Sub Bab Risiko Korporat (halaman 401-402) | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 401-402) |
E.3.22 | Apakah Laporan Tahunan memuat pernyataan dari direksi/komisaris atau Komite Audit? | Laporan tahunan telah memuat pernyataan Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Audit terkait : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 |
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 408) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 459) |
E.4 | Orang-Orang di Dewan | ||
Ketua Dewan | |||
E.4.1 | Apakah orang yang berbeda berperan sebagai ketua dan CEO? | Jabatan Direktur Utama dan Komisaris Utama SIG dipegang oleh pihak yang berbeda. Dalam hal ini Direktur Utama dijabat oleh Bapak Donny Arsal dan Komisaris Utama dijabat oleh Bapak Rudiantara, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 106-112) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 113-119) |
E.4.2 | Apakah ketua adalah Direktur/Komisaris independen? | Presiden Komisaris bukan merupakan Komisaris Independen, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan Tahun 2022 | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 106) |
E.4.3 | Apakah ada Direktur yang merupakan mantan CEO perusahaan dalam 2 tahun terakhir? | Di SIG terdapat 2 (dua) Direktur yang merupakan mantan CEO perusahaan dalam 2 (dua) tahun terakhir. - Direktur Bisnis dan Pemasaran sebelumnya adalah Senior Vice President Strategic Management Office PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (2017-2019) Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 113-119) |
E.4.4 | Apakah peran dan tanggung jawab ketua diungkapkan? | SIG telah mengungkapkan peran dan tanggung jawab Komisaris Utama, sebagaimana diungkap dalam : Piagam Dewan Komisaris | Piagam Dewan Komisaris (halaman 11-12) |
Pimpinan Direktur Independen | |||
E.4.5 | Jika Ketua tidak independen, apakah Dewan telah menunjuk Pemimpin/Direktur senior independen dan apakah perannya sudah ditetapkan? | Komisaris Utama SIG bukan merupakan komisaris independen dan Penetapan Direktur Utama SIG merupakan aspirasi Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 106-112) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 113-119) |
Ketrampilan dan Kompetensi | |||
E.4.6 | Apakah setidaknya satu Direktur/Komisaris non-eksekutif memiliki pengalaman kerja sebelumnya di sektor utama di mana perusahaan beroperasi? | Setidaknya terdapat 4 (empat) Direktur dan 1 (satu) anggota Dewan Komisaris yang memiliki pengalaman kerja di sektor utama Perusahaan, yaitu Jajaran Dewan Komisaris Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 106-112) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 113-119) |
E.5 | Kinerja Dewan | ||
Pengembangan Direksi | |||
E.5.1 | Apakah perusahaan memiliki program orientasi untuk direktur/komisaris baru? | SIG telah mengungkapkan program orientasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris baru, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Piagam Direksi Piagam Dewan Komisaris | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 273-275) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 307-311) Piagam Direksi (halaman 11-12) Piagam Dewan Komisaris (halaman 14-15) |
E.5.2 | Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mendorong direksi/komisaris untuk mengikuti program pendidikan profesi berkelanjutan atau berkesinambungan? | SIG telah memiliki kebijakan yang mendorong Direksi dan Dewan Komisaris untuk mengikuti program pendidikan berkelanjutan, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Piagam Direksi Piagam Komisaris | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 308-311) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 274-275) Piagam Direksi (halaman 12) Piagam Dewan Komisaris (halaman 15) |
Pengangkatan dan Kinerja CEO/Manajemen Eksekutuf | |||
E.5.3 | Apakah perusahaan mengungkapkan bagaimana rencana Direksi/Dewan Komisaris untuk suksesi CEO/Managing Director/Presiden dan manajemen kunci? | SIG telah mengungkapkan proses perencanaan yang dilakukan oleh Direksi terkait suksesi Direktur Utama dan anggota Direksi lainnya, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 359) |
E.5.4 | Apakah Direksi/Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja tahunan terhadap CEO/Managing Director/President? | Penilaian kinerja Direksi didasarkan pada pencapaian (KPI) yang telah disepakati sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 275-278) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 315-317) |
Penilaian Dewan | |||
E.5.5 | Apakah perusahaan melakukan penilaian kinerja tahunan Direksi/Dewan Komisaris dan mengungkapkan kriteria dan proses yang diikuti untuk penilaian tersebut? | SIG telah mengungkapkan kriteria yang digunakan dalam penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Piagam Direksi Piagam Dewan Komisaris | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 275-278) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 315-317) Piagam Direksi (halaman 19) Piagam Dewan Komisaris (halaman 22-23) |
Penilaian Direktur | |||
E.5.6 | Apakah perusahaan melakukan penilaian kinerja tahunan terhadap masing-masing Direktur/Dewan Komisaris dan mengungkapkan kriteria dan proses yang diikuti untuk penilaian tersebut? | SIG telah mengungkapkan kriteria yang digunakan dalam penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Piagam Direksi Piagam Dewan Komisaris | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 275-278) Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 315-317) Piagam Direksi (halaman 19) Piagam Dewan Komisaris (halaman 22-23) |
Penilaian Komite | |||
E.5.7 | Apakah perusahaan melakukan penilaian kinerja tahunan dewan komite dan mengungkapkan kriteria dan proses yang diikuti untuk penilaian tersebut? | SIG telah mengungkapkan ppenilaian kinerja tahunan komite-komite Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 | Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 278) |
Newsletter
Dapatkan Informasi terkini dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk