Panduan ACGS

 PersyaratanResponBukti
A.1Hak Dasar Pemegang Saham
A.1.1Apakah perusahaan membayar dividen (interim dan final/tahunan) secara adil dan tepat waktu; yaitu, semua pemegang saham diperlakukan sama dan dibayar dalam waktu 30 hari setelah (i) diumumkan untuk dividen interim dan (ii) disetujui oleh pemegang saham dalam rapat umum untuk dividen final?Dividen Interim :
SIG tidak membagikan dividen interim
Script Dividen :
SIG tidak membagikan Script Dividen
Dividen Final :
SIG membayarkan dividen 30 hari kalender sejak penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2023:
Tanggal RUPST: 17 April 2023
Tanggal Pembayaran Dividen : 17 Mei 2023
Sebagaimana diungkap dalam

Ringkasan Risalah RUPST 2023

Pembagian dividen tahun 2022 diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2021 (halaman 201 - 202)
Halaman Dividen 

Ringkasan Risalah RUPST 2023

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 201-202)

 
A.2Hak Berpartisipasi dalam Keputusan-Keputusan terkait Perubahan-Perubahan Mendasar Korporasi.
Apakah pemegang saham memiliki hak untuk berpartisipasi dalam:
A.2.1Amandemen konstitusi perusahaan?Perubahan Anggaran Dasar pernah dilakukan SIG melalui RUPST 17 April 2023 melalui agenda mata acara keenam " Perubahan Anggaran Dasar Perseroan " pada pasal 3, pasal 12 dan pasal 18 Sebagaimana diungkap dalam 

Ringkasan Risalah RUPST 2023

Anggaran Dasar SIG
Pasal 3 (halaman 10), Pasal 12 (halaman 61) dan Pasal 18 (halaman 113)
Ringkasan Risalah RUPST 2023

Anggaran Dasar SIG (halaman 10)

Anggaran Dasar SIG (halaman 61) 

Anggaran Dasar SIG (halaman 113) 

 
A.2.2Otorisasi penambahan modal?Pemegang saham berhak ikut serta dalam pengesahan penambahan saham sebagaimana diungkap dalam :

Anggaran Dasar SIG
Pasal 4 Ayat (7) Penambahan Modal (halaman 25) 

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Aksi Korporasi (halaman 33)
Anggaran Dasar SIG (halaman 25) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 33) 

 
A.2.3Pengalihan semua atau sebagian besar aset, yang mengakibatkan penjualan perusahaan?Pemegang saham berhak untuk ikut serta dalam mengalihkan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan yang mengakibatkan dijualnya perseroan sebagaimana diungkap dalam 

Anggaran Dasar SIG
Pasal 25 ayat (2) Kuorum, Hak Suara, dan Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (halaman 143-145)
 
Anggaran Dasar SIG (halaman 143-145)

 
A.3Hak untuk berpartisipasi secara efektif dan memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham dan harus diberi tahu tentang peraturan, termasuk prosedur pemungutan suara, yang mengatur rapat umum pemegang saham.
A.3.1Apakah pemegang saham memiliki kesempatan, yang dibuktikan dengan mata acara, untuk menyetujui remunerasi (biaya, tunjangan, tunjangan dan honorarium lainnya) atau kenaikan remunerasi untuk direktur/komisaris non-eksekutif?RUPS menetapkan gaji dan honorarium untuk tahun buku 2022 dan tantiem kinerja (bonus) untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana diungkap dalam 

Bahan Mata Acara RUPST 2023, Agenda 4 " Penetapan tantiem Tahun Buku 2022, gaji untuk Direksi, dan honorarium untuk Dewan Komisaris berikut fasilitas dan tunjangan lainnya untuk tahun 2023"

Anggaran Dasar SIG
Pasal 26 Penggunaan Laba (halaman 156)

 
Bahan Mata Acara RUPST 2023

Anggaran Dasar SIG (halaman 156)

 
A.3.2Apakah perusahaan memberikan hak kepada pemegang saham nonpengendali untuk menominasikan calon direksi/komisaris?Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, pencalonan tersebut mengikat RUPS.
Tata cara pemilihan anggota Direksi/Dewan Komisaris mengikuti perubahan terakhir dimana dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut 

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara Bab IV Tata Cara Pengangkatan Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris / Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. 

Anggaran Dasar SIG
Pasal 11 Ayat (3) (halaman 46) dan Pasal 14 Ayat (4) (halaman 89)

Tata Tertib RUPST 2023
Nomor 18. Pemungutan Suara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara

Anggaran Dasar SIG (halaman 46) 

Anggaran Dasar SIG (halaman (89) 

Tata Tertib RUPST 2023 

 
A.3.3Apakah perusahaan mengizinkan pemegang saham untuk memilih direktur/komisaris secara individual?Pemegang Saham dapat memilih Direksi/Dewan Komisaris individu melalui aspirasi pemegang saham yang disampaikan dalam RUPST 2023 sebagaimana diungkap dalam agenda mata acara kesepuluh " Perubahan Susunan Pengurus Perseroan" dengan Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
a. Sdr. Yustinus Prastowo sebagai Komisaris;
b. Sdr. Saor Siagian sebagai Komisaris Independen;
c. Sdri. Reni Wulandari sebagai Direktur Operasi;
d. Sdr. Subhan sebagai Direktur Bisnis dan Pemasaran

Ringkasan Risalah RUPST 2023
 
Ringkasan Risalah RUPST 2023 

 
A.3.4Apakah perusahaan mengungkapkan prosedur pemungutan suara yang digunakan sebelum rapat dimulai?SIG telah menjabarkan prosedur pemungutan suara yang digunakan sebelum penyelenggaraan RUPS sebagaimana diungkap dalam

Tata tertib RUPST 2023 
Nomor 18. Pemungutan Suara 

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Tata Tertib RUPS (halaman 235)
Tata tertib RUPST 2023 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 235) 

 
A.3.5Apakah risalah RUPST terakhir mencatat bahwa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan pertanyaan yang diajukan oleh pemegang saham serta jawaban yang diberikan dicatat?

Sebagaimana diungkap dalam Berita Acara RUPST SIG Tahun 2023 bahwa
- Tidak terdapat pertanyaan yang diajukan oleh Pemegang Saham
- Terdapat tanggapan dari Pemerintah Republik Indonesia selaku pemilik saham Seri A Dwiwarna dan 3.457.023.004 (tiga miliar empat ratus lima puluh tujuh juta dua puluh tiga ribu empat) saham Seri B, yang disampaikan melalui surat dari Wakil Menteri BUMN II atas nama Menteri BUMN tertanggal 17 April 2023 Nomor S-167/MBU/Wk2/04/2023, Hal tanggapan atas Laporan Capaian Kinerja Tahun Buku 2022 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Berita Acara RUPST 2023
Halaman 47 - 48

Berita Acara RUPST 2023 (halaman 47-48)

Tata tertib RUPST 2023 

 
A.3.6Apakah perusahaan mengungkapkan hasil pemungutan suara termasuk suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk semua keputusan/setiap mata acara RUPST terbaru?SIG telah mengungkapkan hasil voting termasuk persetujuan, dissenting opinion, dan abstain pada setiap mata acara, sebagaimana diungkap dalam 

Ringkasan RUPST SIG menginformasikan hasil pemungutan suara, termasuk suara setuju, tidak setuju dan tidak memberikan suara untuk seluruh keputusan/setiap agenda dari RUPST 2023 terdapat pada Mata Acara 1-6
Ringkasan Risalah RUPST 2023

 
A.3.7Apakah perusahaan mengungkapkan daftar anggota dewan yang menghadiri RUPS terakhir?SIG telah telah mengungkapkan daftar Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam RUPST 2023, sebagaimana diungkap dalam

Ringkasan Risalah RUPST 2023
Paragraf 2
Ringkasan Risalah RUPST 2023

 
A.3.8Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa semua anggota dewan dan CEO (jika dia bukan anggota dewan) menghadiri RUPS terbaru?RUPST 2023 dipimpin oleh Bapak Rudiantara selaku Komisaris Utama yang dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam

Ringkasan Risalah RUPST 2023
Paragraf 2
Ringkasan Risalah RUPST 2023

 
A.3.9Apakah perusahaan mengizinkan voting in absentia?SIG mengizinkan pemberian suara tanpa kehadiran (voting in absentia) sebagaimana diungkap dalam

Tata tertib RUPST 2023
nomor 18. Pemungutan Suara
Tata tertib RUPST 2023 

 
A.3.10Apakah perusahaan memberikan suara melalui jajak pendapat (berlawanan dengan mengacungkan tangan) untuk semua keputusan pada RUPS terbaru?SIG dalam melaksanakan pemungutan suara menetapkan bahwa tiap pemegang 1 (satu) saham berhak mengeluarkan satu suara. Tidak semua keputusan diperoleh melalui jajak pendapat sebagaimana diungkap dalam

Tata Tertib RUPST 2023
Nomor 18. Pemungutan Suara 
 
Tata tertib RUPST 2023 

 
A.3.11Apakah perusahaan mengungkapkan telah menunjuk pihak independen (pemeriksa/pemeriksa) untuk menghitung dan/atau memvalidasi suara dalam RUPS?SIG telah mengungkapkan penunjukan pihak independen untuk keperluan penghitungan suara sebagaimana diungkap dalam

Tata Tertib RUPST 2023
Nomor 18. Pemungutan Suara
Tata tertib RUPST 2023 

 
A.3.12Apakah perusahaan mengumumkan hasil pemungutan suara yang diambil selama RUPST terakhir untuk semua keputusan pada hari kerja berikutnya?SIG telah memublikasikan hasil pemungutan suara seluruh keputusan dari RUPST 2023, satu (1) hari kerja setelah RUPST dilaksanakan (tanggal 18 April 2023) sebagaimana diungkap dalam

Ringkasan Hasil RUPST 2023
Ringkasan Risalah RUPST 2023

 
A.3.13Apakah perusahaan memberikan pemberitahuan setidaknya 21 hari sebelumnya untuk semua RUPST dan RUPSLB?Pengumuman RUPST 2023 : 
9 Maret 2023
Pemanggilan RUPST 2023 : 
24 Maret 2023
Pelaksanaan RUPST 2022 : 
17 April 2023

Berdasarkan informasi tersebut di atas, pemanggilan RUPST dilakukan dalam waktu 24 hari kalender sebelum penyelenggaraan RUPST 2023
Pemanggilan RUPST 2023

Pengumuman RUPST 2023

Ringkasan Risalah RUPST 2023

 
A.3.14Apakah perusahaan memberikan alasan dan penjelasan untuk setiap mata acara yang memerlukan persetujuan pemegang saham dalam pemanggilan RUPST/edaran dan/atau pernyataan yang menyertainya?SIG telah menyiapkan penjelasan untuk setiap mata acara yang memerlukan persetujuan Pemegang Saham sebagaimana diungkap dalam

Panggilan RUPST SIG Tahun 2023

Bahan Mata Acara RUPST SIG Tahun 2023

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Sub Bab Tata Cara Pelaksanaan RUPS (halaman 231-232)
Panggilan RUPST SIG Tahun 2023



Bahan Mata Acara RUPST SIG Tahun 2023

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 231-232)
A.3.15Apakah perusahaan memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk memasukkan mata acara RUPST?SIG memberikan kesempatan bagi Pemegang Saham untuk mengusulkan agenda RUPST sebagaimana diungkap dalam

Anggaran Dasar SIG
Pasal 23 Tempat,Pemberitahuan, Pengumuman, Pemanggilan, dan Waktu Penyelenggaraan Ayat (6) (halaman 129)

Tata Tertib RUPST SIG Tahun 2023
Nomor 16. Tanya Jawab
Anggaran Dasar SIG (halaman 129) 

Tata Tertib RUPST SIG Tahun 2023

 
A.4Pasar untuk pengendalian perusahaan harus diizinkan untuk berfungsi secara efisien dan transparan
A.4.1Dalam hal merger, akuisisi dan/atau pengambilalihan yang memerlukan persetujuan pemegang saham, apakah direksi/komisaris perusahaan penerima penawaran menunjuk pihak independen untuk menilai kewajaran harga transaksi?

SIG telah mengungkapkan informasi terkait Investasi, Ekspansi, Divestasi, Akuisisi dan/atau Restrukturisasi Utang/Modal dalam Laporan Tahunan Bank Mandiri, menyebutkan bahwa pelibatan jasa pihak ketiga untuk menilai kewajaran transaksi Investasi, Akuisisi, Divestasi dan Restrukturisasi tunduk pada ketentuan pasar modal yang berlaku, sebagaimana diungkap dalam

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Bab Informasi Material mengenai Investasi, Ekspansi, Divestasi, Penggabunga/Peleburan Usaha, Akuisisi, Restrukturisasi Utang/modal, Transaksi Material,Ttransaksl, Afiliasi, dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Tabel deskripsi transaksi
(halaman 189-192)

Anggaran Dasar SIG
Pasal 29 Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan (halaman 162)

POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Pasal 17

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 189-192)

Anggaran Dasar SIG (halaman 162) 

POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka

 
A.5Pelaksanaan hak kepemilikan oleh semua pemegang saham, termasuk investor institusi, harus difasilitasi.
A.5.1Apakah perusahaan secara terbuka mengungkapkan kebijakan/praktik untuk mendorong pemegang saham termasuk pemegang saham institusional untuk menghadiri rapat umum atau perikatan dengan perusahaan?SIG secara terbuka mengungkapkan kebijakan dan praktik untuk mendorong pemegang saham untuk menghadiri rapat umum sebagaimana diungkap dalam dalam:

Menu Investor (Website SIG - Menu Investor)

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Rapat Umum Pemegang Saham (halaman 229-230)

Anggaran Dasar SIG
Pasal 20 Rapat Umum Pemegang Saham (halaman 117)
Menu Investor

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 229-230)

Anggaran Dasar SIG (halaman 117) 

 
 PersyaratanResponBukti
B.1Saham dan hak suara
B.1.1Apakah saham perusahaan secara umum atau saham umum memiliki satu suara untuk satu saham?Dalam pelaksanaan pemungutan suara, setiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara baik saham tersebut merupakan saham perusahaan secara umum atau saham umum, sebagaimana diungkap dalam 

Tata Tertib RUPST SIG Tahun 2023
Nomor 18. Pemungutan Suara.

Laporan Tahunan SIG Tahun buku 2022 Sub Bab Hak Pemegang Saham (halaman 230)
Tata Tertib RUPST SIG Tahun 2023

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 230)

 
B.1.2Apabila perusahaan memiliki lebih dari satu golongan saham, apakah perusahaan mengumumkan hak suara yang melekat pada setiap golongan saham (misalnya melalui website perusahaan/laporan/website bursa/website regulator)?SIG memiliki lebih dari satu golongan saham sebagaimana tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, yang terdiri dari 

- saham Seri A Dwiwarna yang khusus hanya dapat dimiliki oleh Negara Republik Indonesia

- saham Seri B yang dapat dimiliki oleh publik.

Hak suara yang melekat pada setiap golongan saham sebagaimana diungkap dalam

Tata Tertib RUPST 2023
Nomor 18. Pemungutan Suara 

Laporan Tahunan Tahun buku 2022
Sub Bab Hak Pemegang Saham (halaman 230)

 
Tata Tertib RUPST 2023

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 230)

 
B.2Pemanggilan RUPS
B.2.1Apakah setiap keputusan dalam RUPST terakhir hanya menyangkut satu hal, yaitu tidak ada penggabungan beberapa hal dalam satu keputusan?Tidak setiap pengambilan keputusan RUPST 2023 dilakukan penggabungan (bundling) sebagaimana diungkap dalam

Ringkasan Risalah RUPST 2023
Ringkasan Risalah RUPST 2023 

 
B.2.2Apakah pemberitahuan perusahaan tentang RUPST/edaran terbaru sepenuhnya diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan diterbitkan pada tanggal yang sama dengan versi bahasa setempat?Pengumuman dan pemanggilan RUPST 2023 dilakukan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, serta diumumkan pada tanggal yang sama.

Pengumuman dilaksanakan tanggal 9 Maret 2023

Pemanggilan dilaksanakan tanggal 24 Maret 2023

Pengumuman RUPST 2023 (bilingual format)

Pemanggilan RUPST 2023 (bilingual format)

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Sub Bab Tahapan Pelaksanaan RUPS (halaman 233)
Pengumuman RUPST 2023

Pemanggilan RUPST 2023

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 233) 

 
B.2.3Apakah profil direksi/komisaris (setidaknya usia, kualifikasi akademik, tanggal pengangkatan pertama, pengalaman, dan jabatan direktur di perusahaan tercatat lainnya) dalam mengikuti pemilihan/pemilihan kembali?Profil calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi akan disampaikan pada saat penyelenggaraan RUPST, sebagaimana diungkap dalam

Website Perusahaan,
Menu Manajemen - Direksi - Dewan Komisaris

Laporan Tahunan SIG Tahun buku 2022 
Sub Bab Dewan Komisaris (halaman 105 - 112)
Sub Bab Direksi (halaman 113 - 119)
Menu Manajemen - Komisaris

Menu Manajemen - Direksi

Laporan Tahunan SIG (halaman 105-112) 

Laporan Tahunan SIG (halaman 113) 

 
B.2.4Apakah auditor yang meminta penunjukan/penunjukan kembali diidentifikasi dengan jelas?

SIG menunjuk Kantor Akuntan Publik  Imelda & Rekan (Anggota Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte)  untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sebagaimana diungkap dalam

Ringkasan Risalah RUPST 2023

Berita Acara RUPST 2023
(halaman 71 -77)

Laporan Tahunan SIG Tahun buku 2022
Sub Bab Kantor Akuntan Publik Perseroan (halaman 134 - 135)
 

Ringkasan Risalah RUPST 2023 
 

Berita Acara RUPST 2023 (halaman 71-77)


Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 134 - 135) 

 

B.2.5Apakah dokumen proksi tersedia dengan mudah?Dokumen surat kuasa (dokumen proksi) dari Pemegang Saham dapat diunduh di website Bank Mandiri dan dapat diperoleh di kantor pencatatan saham Perseroan selama jam kerja, sebagaimana diungkap dalam 

Formulir Surat Kuasa RUPST 2023
Formulir Surat Kuasa RUPST 2023 

 
B.3Perdagangan orang dalam dan transaksi mandiri yang kasar harus dilarang
B.3.1Apakah perusahaan memiliki kebijakan dan/atau aturan yang melarang Direksi/Komisaris dan karyawan untuk memanfaatkan pengetahuan yang tidak tersedia secara umum di pasar?Jajaran SIG yang memiliki informasi rahasia tidak boleh menyalahgunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi, keluarga atau pihak ketiga lainnya. sebagaimana diungkap dalam

Pedoman Perilaku Etika
Sub Bab 4.14 Insider Trading (halaman 31)
Pedoman Perilaku Etika SIG (halaman 31)

 
B.3.2Apakah direksi/komisaris wajib melaporkan transaksi saham perusahaan dalam waktu 3 hari kerja?Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 60/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham, dimana Direksi atau Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah transaksi.

Direktur/Komisaris perusahaan diwajibkan melaporkan transaksinya atas saham perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana diungkap dalam

BOC Charter
Sub Bab 2.9.1. Tugas dan Kewajiban Dewan Komisaris, nomor 13 (halaman 16)

BOD Charter
Sub Bab. 2.8. Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi, nomor 7 (halaman 12 - 16)
 
Piagam Dewan Komisaris (halaman 16)

Piagam Direksi (halaman 12-16)

 
B.4Transaksi pihak berelasi oleh direktur dan eksekutif kunci
B.4.1Apakah direksi dan komisaris mengungkapkan kepentingannya dalam transaksi dan benturan kepentingan lainnya?SIG memiliki kebijakan yang mengatur pengungkapan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengenai benturan kepentingan sebagaimana diungkap dalam 

Pedoman Perilaku Etika SIG 
Sub Bab Benturan kepentingan dan Peyalahgunaan wewenang (halaman 23-24)

BOC Charter
Sub Bab 3.2. Benturan Kepetingan Dewan Komisaris dan Direksi (halaman 30 - 31)

BOD Charter
Sub Bab 3.2. Benturan Kepetingan Dewan Komisaris dan Direksi (halaman 23 - 24)
Pedoman Perilaku Etika SIG (halaman 23-24)

Piagam Dewan Komisaris (halaman 30-31)

Piagam Direksi (halaman 23-24)

 
B.4.2Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mewajibkan komite direktur/komisaris independen untuk meninjau material/RPTs* yang signifikan untuk menentukan apakah RPT tersebut demi kepentingan terbaik perusahaan dan pemegang saham?

*) RPTs = Transaksi Related-party (Rpts)
Kebijakan Transaksi dengan Pihak Terkait SIG adalah sebagai berikut:

BOC Charter 2.6 Komisaris Independen (halaman 12-13)
Piagam Dewan Komisaris (halaman 12-13)

 
B.4.3Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mewajibkan anggota dewan (direksi/komisaris) untuk tidak berpartisipasi dalam pembahasan dewan pada agenda tertentu ketika mereka berkonflik?SIG memiliki kebijakan yang mensyaratkan anggota Direksi/Dewan Komisaris untuk tidak berpartisipasi dalam diskusi mata acara rapat di mana mereka memiliki kepentingan terdapat sebagaimana diungkap dalam 

BOC Charter
Sub Bab 2.10 Pengambilan Keputusan Dewan Komisaris, nomor 5 (halaman 20)

BOD Charter
Sub Bab. 2.8. Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi, nomor 7 (halaman 12)
Sub Bab 2.10 Pengambilan Keputusan Oleh Direksi, nomor 6 (halaman 17)

 
Piagam Dewan Komisaris (halaman 20)

Piagam Direksi (halaman 12)

Piagam Direksi (hal 17)

 
B.4.4Apakah perusahaan memiliki kebijakan pinjaman kepada direksi dan komisaris baik melarang praktik ini atau memastikan bahwa mereka dilakukan secara wajar dan dengan harga pasar?SIG telah memiliki kebijakan tentang pemberian pinjaman kepada Direksi dan Dewan Komisaris, baik melarang pemberian pinjaman atau meyakinkan bahwa pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan arm's length basis dan dengan tingkat bunga pasar sebagaimana diungkap dalam

BOC Charter
Sub Bab 2.7 Etika Jabatan Dewan Komisaris, nomor 6 (halaman 14)

BOD Charter
Sub Bab 2.6 Etika Jabatan Direksi, nomor 6 (halaman 11)
Piagam Dewan Komisaris (halaman 14)

Piagam Direksi (halaman 11) 

 
B.5Melindungi pemegang saham minoritas dari tindakan kasar
B.5.1Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa transaksi dengan pihak terkait dilakukan dengan wajar dan berdasarkan arm's length?SIG telah mengungkapkan bahwa transaksi dengan pihak terkait dilakukan dengan wajar dan berdasarkan arm's length sebagaimana diungkap dalam

Laporan Tahunan SIG 2022
Sub Bab Informasi Material Mengenai Investasi, Ekspansi, Divestasi, Penggabungan/Peleburan Usaha, Akuisisi, Restrukturasi Utang/Modal,
Transaksi Material, Ttransaksi Afiliasi, dan
Transaksi Benturan Kepentingan (halaman 192)
paragraf terakhir
Laporan Tahunan SIG 2022 ( halaman 192) 

 
B.5.2Dalam hal terdapat transaksi dengan pihak terkait yang membutuhkan persetujuan Pemegang Saham, apakah keputusan diambil oleh Pemegang Saham yang tidak memiliki kepentingan?Transaksi dengan pihak terkait yang membutuhkan persetujuan Pemegang Saham dipimpin oleh pimpinan rapat yang tidak memiliki kepentingan, sebagaimana diungkap dalam

Tata Tertib RUPST Tahun 2023
Nomor 14. Pimpinan
Tata Tertib RUPST Tahun 2023 

 
 RequirementResponseEvidence
C.1Hak pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh undang-undang atau melalui kesepakatan bersama yang harus dihormati.
 Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan yangberkaitan dengan
C.1.1Keberadaan dan ruang lingkup upaya perusahaan untuk mewujudkan kesejahteraan pelanggan?Kebijakan dan implementasi layanan dan kepuasan pelanggan, sebagaimana diungkap dalam:

Laporan Keberlanjutan SIG Tahun Buku 2024
Sub Bab Memberikan Layanan dan Produk Terbaik untuk Pelanggan (halaman 228 - 232)
Laporan Keberlanjutan SIG 2024 (halaman 228 - 232)
 
C.1.2Prosedur pemilihan pemasok/kontraktor?
 
SIG memiliki prosedur  pemilihan pemasok/kontraktor, sebagaimana diungkap dalam:

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2024
Sub Bab Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (halaman 443 - 444)
Laporan Tahunan SIG 2024 (halaman 443 - 444)
C.1.3Upaya perusahaan untuk  memastikan bahwa rantai nilainya ramah lingkungan atau konsisten dengan mempromosikan  pembangunan berkelanjutan?Upaya SIG untuk  memastikan bahwa rantai nilainya ramah lingkungan dan konsisten mempromosikan    pembangunan berkelanjutan diungkap dalam Strategi Keberlanjutan SIG

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2024
Bab Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (halaman 464 - 499)
Laporan Tahunan SIG 2024 (halaman 464 - 499)
C.1.4Upaya perusahaan untuk berinteraksi dengan masyarakat dimana mereka beroperasi?Upaya SIG untuk berinteraksi dengan masyarakat dimana mereka beroperasi diungkap dalam

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2024
Sub Bab Aspek Sosial (halaman 481 - 483)
Laporan Tahunan SIG 2024 (halaman 4b1 - 483)
C.1.5Jelaskan program dan prosedur antikorupsi perusahaan?Program dan prosedur antikorupsi SIG diungkap dalam

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Kebijakan Anti Penyuapan (halaman 414 - 417)

Website SIG
Menu Tetang Kita - Tata Kelola
Program Anti Korupsi
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 414 - 417)


Menu Tetang Kita - Tata Kelola Program Anti Korupsi
C.1.6Jelaskan bagaimana hak-hak kreditur dilindungi?Perlindungan terhadap hak-hak kreditur diungkap dalam 

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Kreditur (halaman 421)

Pedoman Perilaku Etika
Sub Bab 3.7 Hubungan dengan Kreditur (halaman 19)

 
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 421)

Pedoman Perilaku Etika SIG (halaman 19)
C.1.7Apakah perusahaan memiliki laporan/bagian tanggung jawab perusahaan atau laporan/bagian keberlanjutan yang terpisah?SIG memiliki laporan/bagian tanggung jawab perusahaan atau laporan/bagian keberlanjutan yang terpisah yang menguraikan tentang usaha-usaha SIG atas isu-isu terkait lingkungan/ekonomi dan sosial, sebagaimana diungkap dalam

Laporan Keberlanjutan SIG Tahun Buku 2022
Bab Kinerja Berkelanjutan (halaman 24)
Bab Laporan Manajemen (halaman 34)

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Bab Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (halaman 432)
Laporan Keberlanjutan SIG 2022 (halaman 24)


Laporan Keberlanjutan SIG 2022 (halaman 34)


Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 432)
C.2Apabila kepentingan pemangku kepentingan dilindungi oleh hukum, pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk memperoleh ganti rugi yang efektif atas pelanggaran hak-hak mereka.
C.2.1Apakah perusahaan memberikan detail kontak melalui situs web perusahaan atau Laporan Tahunan yang dapat digunakan oleh pemangku kepentingan (misalnya pelanggan, pemasok, masyarakat umum, dll.) untuk menyuarakan kekhawatiran dan/atau keluhan mereka atas kemungkinan pelanggaran hak-hak mereka?SIG menyediakan kontak detail melalui situs web atau laporan tahunan, sehingga para pemangku kepentingan dapat menyampaikan kritik dan saran, sebagaimana diungkap dalam

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 
Bab Identitas Perusahaan (halaman 80)

Laporan Keberlanjutan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Memberikan Layanan dan Produk Terbaik untuk Pelanggan (halaman 228 - 232)

Website SIG
Hubungi kami
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 80)


Laporan Keberlanjutan SIG 2022 (halaman 228 - 232)

Website SIG - Hubungi kami
C.3Mekanisme Partisipasi Karyawan untuk Dapat Berkembang
C.3.1Apakah perusahaan secara eksplisit mengungkapkan kebijakan dan praktik kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan karyawannya?SIG secara eksplisit mengungkapkan kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik untuk kesehatan, keamanan dan kesejahteraan pekerjanya sebagaimana diungkap dalam

Laporan Keberlanjutan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Bersama Mewujudkan Angka Kecelakaan Nihil (halaman 221-227)
Laporan Keberlanjutan SIG 2022 (halaman 221-227)
C.3.2Apakah perusahaan secara eksplisit mengungkapkan kebijakan dan praktik program pelatihan dan pengembangan bagi karyawannya?SIG mengungkapkan kebijakan dan praktik-praktik mengenai program pelatihan dan pengembangan pekerjanya sebagaimana diungkap dalam

Laporan Keberlanjutan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Pengembangan Kompetensi Karyawan (halaman 217-219)
Laporan Keberlanjutan SIG 2022 (halaman 217-219
C.3.3Apakah perusahaan memiliki kebijakan penghargaan/kompensasi yang memperhitungkan kinerja perusahaan selain penilaian    keuangan jangka pendek?SIG memiliki kebijakan remunerasi /kompensasi yang tidak hanya memperhitungkan kinerja perusahaan, sebagaimana diungkap dalam

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Kompensasi Jangka Panjang Berbasis Kinerja (halaman 414)
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 414)
C.4Pemangku kepentingan termasuk karyawan perorangan dan organisasi, harus dapat mengomunikasikan dengan bebas kekhawatiran mereka tentang praktik ilegal atau tidak etis kepada Dewan dan hak mereka tidak boleh dikompromikan dalam melakukan hal ini.
C.4.1Apakah perusahaan memiliki kebijakan whistle blowing yang mencakup tata cara pengaduan oleh karyawan terkait dugaan perilaku ilegal (termasuk korupsi) dan tidak etis serta memberikan detail kontak melalui situs web perusahaan atau laporan tahunanSIG memiliki kebijakan whistleblowing dan saluran pelaporan sebagaimana diungkap dalam
   
Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Sistem Pelaporan Pelanggaran (halaman 422-427)

Pedoman WBS
Situs Web SIG - Menu Tentang Kita - Sub Menu Tata Kelola - Dokumen Tata Kelola

Saluran Whistleblowing
Situs Web SIG - Menu Kebijakan - WBS 
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 422-427)


Pedoman WBS


Saluran Whistleblowing
 
C.4.2Apakah perusahaan memiliki kebijakan atau prosedur untuk melindungi karyawan/orang yang mengungkap dugaan perilaku ilegal/tidak etis dari pembalasan?SIG telah mengungkapkan kebijakan atau prosedur untuk melindungi karyawan yang mengungkapkan perilaku ilegal atau tidak etis dari pembalasan, sebagaimana diungkap dalam

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Sistem Pelaporan Pelanggaran (halaman 422-427)

Pedoman WBS
Situs Web SIG - Menu Tentang Kita - Sub Menu Tata Kelola - Dokumen Tata Kelola
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 422-427)


Pedoman WBS 
 PersyaratanResponBukti
D.1Transparansi Struktur Kepemilikan
D.1.1Apakah informasi kepemilikan saham mengungkapkan identitas pemilik manfaat yang memiliki kepemilikan saham 5% atau lebih?Informasi kepemilikan saham telah mengungkapkan identitas beneficial owners, dengan kepemilikan saham 5% atau lebih, sebagaimana diungkap dalam 

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 
Bab Struktur dan Komposisi Pemegang Saham (halaman 126).
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 126) 

 
D.1.2Apakah perusahaan mengungkapkan kepemilikan saham langsung dan tidak langsung (dianggap) dari pemegang saham utama dan/atau substansial?SIG mengungkapkan informasi kepemilikan Pemegang Saham saham langsung dan tidak langsung, sebagaimana diungkap dalam 

Laporan TahunanSIG Tahun Buku 2022 
Bab Struktur dan Komposisi Pemegang Saham (halaman 126).
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 126) 

 
D.1.3Apakah perusahaan mengungkapkan kepemilikan saham langsung dan tidak langsung (dianggap) Direktur (Komisaris)?SIG mengungkapkan kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris, baik langsung/tidak langsung, sebagaimana diungkap dalam 

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 
Bab Struktur dan Komposisi Pemegang Saham (halaman 126 - 127).
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 126-127) 

 
D.1.4Apakah perusahaan mengungkapkan kepemilikan saham langsung dan tidak langsung (dianggap) manajemen senior?SIG mengungkapkan kepemilikan saham oleh Manajemen Senior, baik langsung/ tidak langsung sebagaimana diungkap dalam 

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Bab Struktur dan Komposisi Pemegang Saham (halaman 126).
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 126) 

 
D.1.5Apakah perusahaan mengungkapkan rincian perusahaan induk/induk, anak perusahaan, rekanan, usaha patungan, dan perusahaan tujuan khusus/kendaraan (SPE)/(SPV)?SIG mengungkapkan struktur SIG Grup (Induk perusahaan dan anak perusahaan) sebagaimana diungkap dalam 

Identitas SIG 
Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 
Bab Identitas Perusahaan (hal 80) 

Struktur Entitas Anak 
Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 
Bab Struktur Grup Perusahaan (halaman 131).
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 80) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 131) 

 
D.2Kualitas Laporan Tahunan
Apakah laporan tahunan perusahaan mengungkapkan hal-hal berikut
D.2.1Tujuan perusahaanSIG telah mengungkapkan tujuan perusahaan sebagaimana diungkap dalam 

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 
Bab Visi, Misi dan Budaya Perusahaan (halaman 84) 

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 
Bab Perbandingan Target dengan Realisasi serta Target Ke depan (halaman 198-200)
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 84) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 198-200) 

 
D.2.2Indikator kinerja keuanganSIG telah mengungkapkan indikator kinerja keuangan, sebagaimana diungkap dalam 

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 
Bab Ikhtisar Keuangan (halaman26-27).
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 26-27) 

 
D.2.3Indikator kinerja non-keuanganSIG telah mengungkapkan Indikator kinerja non-keuangan, sebagaimana diungkap dalam 

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 
Bab Sekilas SIG (halaman 6 - 9). 

Situs Web SIG - Menu Tentang Kita - Sub Menu Tata Kelola Perusahaan - Evaluasi Implementasi Tata Kelola
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 6-9) 

Evaluasi Implementasi Tata Kelola 

 
D.2.4Kebijakan dividenSIG telah mengungkapkan kebijakan dividen, sebagaimanadiungkap dalam 

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 
Bab Kebijakan dan Pembagian Dividen (halaman 201-202).
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 201-202) 

 
D.2.5Rincian biografi (setidaknya usia, kualifikasi, tanggal penunjukan pertama, pengalaman yang relevan, dan jabatan direktur lainnya di perusahaan terbuka) dari Direktur/Dewan KomisarisSIG telah mengungkapkan rincian biografi Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam 

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 
Bab Profil Direksi (halaman 113 - 118) 
Bab Profil Dewan Komisris (halaman 105-112).
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 113-118) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 105-112) 

 
D.2.6Rincian kehadiran masing-masing Direktur/Dewan Komisaris dalam semua rapat Direktur/Dewan Komisaris yang diadakanSIG telah mengungkapkan detail kehadiran dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam Rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam 

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 
Sub Bab Jumlah Rapat dan Kehadiran Rapat Dewan Komisaris (halaman 259-263) 

Sub Bab Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi (halaman 264-272) 

Sub Bab Rapat Direksi (halaman 296-306).
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 259-263) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 264-272) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 296-306) 

 
D.2.7Jumlah remunerasi masing-masing anggota Direksi/Dewan KomisarisSIG telah mengungkapkan total remunerasi masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam 

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 
Sub Bab Jumlah Nominal/Komponen Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi (halaman 322).
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 322) 

 
 Pernyataan Konfirmasi Tata Kelola Perusahaan  
D.2.8Apakah Laporan Tahunan berisi pernyataan yang menegaskan kepatuhan penuh perusahaan terhadap Pedoman Tata Kelola Perusahaan?SIG telah mengungkapkan Laporan Tahunan berisi pernyataan yang menegaskan kepatuhan perusahaan terhadap Tata Kelola Perusahaan, sebagaimana diungkap dalam 

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 
Sub Bab Pandangan atas Penerapan Tata kelola Perusahaan (halaman 57).
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 57) 

 
D.3.Pengungkapan Transaksi dengan Pihak Berelasi
D.3.1Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakannya yang mencakup peninjauan dan persetujuan RPT yang material/signifikan?SIG telah mengungkapkan kebijakan dan persetujuannya atas material/RPT yang signifikan, sebagaimana diungkap dalam 

Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik 
Sub Bab 6.2. Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (halaman 22) 

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 
Bab Informasi Material Mengenai Investasi, Ekspansi, Divestasi, Penggabungan/Peleburan Usaha, Akuisisi, 
Restrukturisasi Utang/Modal, Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan Transaksi Benturan Kepentingan (halaman 189)
Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (halaman 22) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 189) 

 
D.3.2Apakah perusahaan mengungkapkan nama pihak berelasi dan hubungan untuk setiap RPT yang signifikan/materi?SIG telah mengungkapkan nama, hubungan dan sifat serta nilai setiap transaksi dengan pihak terkait yang material, sebagaimana diungkap dalam 

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 
Bab Informasi Material mengenai Investasi, Ekspansi, Divestasi, Penggabunga/Peleburan Usaha, Akuisisi, Restrukturisasi Utang/modal, Transaksi Material,Ttransaksl, Afiliasi, dan Transaksi Benturan Kepentingan 

Tabel Transaksi yang Mengandung Informasi Material Tahun 2022 (halaman 189-190).
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 189-190) 

 
D.4Apakah perusahaan mengungkapkan perdagangan saham perusahaan oleh orang dalam?
D.4.1Apakah perusahaan mengungkapkan perdagangan saham perusahaan oleh orang dalam?SIG telah mengungkapkan transaksi saham perusahaan oleh orang dalam, sebagaimana diungkap dalam  

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 
Sub Bab Kepemilikan Saham Langsung & Tidak Langsung oleh Direksi dan Komisaris (halaman 126 - 127) 
Sub Bab Kepemilikan Saham Dewan Komisaris (halaman 279) 
Sub Bab Kepemilikan Saham Direksi (halaman 317).
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 126-127) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 279) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 317) 

 
D.5Auditor eksternal dan Laporan Auditor
D.5.1Apakah biaya audit dan non-audit diungkapkan?SIG telah mengungkapkan biaya audit dan non-audit, sebagaimana sebagaimana diungkap dalam  

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 
Tabel Pekerjaan dan Fee KAP (halaman 393) 
Sub Bab Kantor Akuntan Publik Perseroan (halaman134-135)
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 393) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 134) 

 
D.5.2Apakah biaya non-audit melebihi biaya audit?SIG telah mengungkapkan biaya non-audit tidak melebih biaya audit, sebagaimana diungkap dalam  

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 
Tabel Pekerjaan dan Fee KAP (halaman 393)
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 393) 

 
D.6Media Komunikasi
Apakah perusahaan menggunakan mode komunikasi berikut?
D.6.1Pelaporan triwulananSIG menggunakan Laporan Keuangan Triwulanan sebagai media komunikasi dengan pemegang saham dan pemangku kepentingan, sebagaimana diungkap dalam 

Situs Web SIG 
Menu Investor - Sub Menu Informasi Keuangan - Informasi dan Laporan Keuangan
Menu Investor - Sub Menu Informasi Keuangan - Informasi dan Laporan Keuangan 

 
D.6.2Situs Web PerusahaanSIG menggunakan Website Perusahaan sebagai media komunikasi yang dapat diakses melalui 

https://www.sig.id
Website SIG  

 
D.6.3Pengarahan AnalisSIG menyiapkan Analyst's Meeting sebagai media komunikasi, sebagaimana diungkap dalam 

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 
Bab Akses Informasi dan Data Perusahaan (halaman 428) 

 
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 428) 

 
D.6.4Media briefings /press conferencesSIG menggunakan media press release sebagai media komunikasi, sebagaimana diungkap dalam : 

Situs Web SIG 
Menu Ruang Media - Sub Menu Konferensi Pers
Menu Ruang Media - Sub Menu Konferensi Pers 

 
D.7Pengajuan/penerbitan laporan tahunan/keuangan tepat waktu
D.7.1Apakah laporan/pernyataan keuangan tahunan yang diaudit dirilis dalam waktu 120 hari sejak akhir tahun buku?SIG telah menerbitkan laporan keuangan tahunan audited Tahun 2022 pada tanggal 13 Maret 2023 (dalam waktu 120 hari), sebagaimana diungkap dalam : 

Situs Web BEI 
Menu Pengumuman
Menu Pengumuman  

 
D.7.2Apakah laporan tahunan dirilis dalam 120 hari sejak akhir tahun keuangan?SIG telah menerbitkan Laporan Tahunan TA 2022 yang telah diaudit pada tanggal 24 Maret 2023 (dalam waktu 120 hari), sebagaimana diungkap dalam : 

Situs Web BEI 
Menu Pengumuman
Menu Pengumuman 

 
D.7.3Apakah penyajian/laporan keuangan tahunan yang benar dan wajar/wajar ditegaskan oleh Direksi/Dewan Komisaris dan/atau pejabat perusahaan terkait?SIG telah mengungkapkan pernyataan bahwa Laporan Keuangan Tahunan telah disajikan secara benar dan wajar, telah dikonfirmasi oleh Dewan Komisaris atau Direksi, sebagaimana dituangkan dalam :  

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 
Sub Bab Pernyataan tanggung jawab Laporan Tahunan 2022 oleh Dewan Komisaris dan Direksi (halaman 76).
Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 76) 

 
D.8Situs Web Perusahaan
Apakah perusahaan memiliki situs web yang mengungkapkan informasi terkini tentang hal-hal berikut:
D.8.1Laporan/laporan keuangan (triwulan terbaru)SIG telah mengungkapkan Laporan Keuangan triwulan terakhir, sebagaimana diungkap dalam :  

Situs Web SIG 
Menu Investor - Sub Menu Informasi Keuangan - Informasi dan Pelaporan Keuangan
Menu Investor - Sub Menu Informasi Keuangan - Informasi dan Pelaporan Keuangan 

 
D.8.2Materi diberikan dalam briefing kepada analis dan mediaSIG mengungkapkan Informasi yang disampaikan dalam Analyst's Meeting, sebagaimana diungkap dalam :  

Situs Web SIG 
Menu Investor - Sub Menu Even & Presentasi
Menu Investor - Sub Menu Even & Presentasi 

 
D.8.3Laporan tahunan yang dapat diunduhSIG telah mengungkapkan Laporan tahunan yang dapat diunduh melalui : 

Situs Web SIG 
Menu Investor - Sub Menu Laporanan Tahunan
Menu Investor - Sub Menu Laporanan Tahunan  

 
D.8.4Pemanggilan RUPST dan/atau RUPSLBSIG telah mengungkapkan Panggilan RUPST dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), sebagaimana diungkap dalam :  

Situs Web SIG 
Menu Investor - Pusat Informasi Pemegang Saham
Menu Investor - Pusat Informasi Pemegang Saham 

 
D.8.5Risalah RUPST dan/atau RUPSLBSIG telah mengungkapkan Risalah RUPST dan RUPSLB, sebagaimana diungkap dalam : 

Situs Web SIG 
Menu Investor - Pusat Informasi Pemegang Saham Sub Menu - RUPS
Menu Investor - Pusat Informasi Pemegang Saham Sub Menu - RUPS 

 
D.8.6Konstitusi perusahaan (undang-undang perusahaan, memorandum dan anggaran dasar)SIG telah mengungkapkan Anggaran Dasar Perusahaan, sebagaimana diungkap dalam : 

Situs Web SIG 
Menu Tentang Kami - Sub Menu Tata Kelola Perusahaan - Praktik Tata Kelola - Anggaran Dasar Perusahaan
Menu Tentang Kami - Sub Menu Tata Kelola Perusahaan - Praktik Tata Kelola - Anggaran Dasar Perusahaan 

 
D.9Hubungan Investor
D.9.1Apakah perusahaan mengungkapkan rincian kontak (misalnya telepon, faks, dan email) dari petugas/kantor yang bertanggung jawab atas hubungan investor?SIG telah mengungkapkan rincian kontak Perusahaan, sebagaimana diungkap dalam : 

Situs Web SIG 
Beranda - Hubungi Kami 

Laporan Tahunan SIG TA 2022 
Bab Data Perseroan (halaman 80) 
Bab Akses Informasi dn Data Perusahaan (halaman 428-430).
Beranda - Hubungi Kami  

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 80) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 428-430) 

 
 PersyaratanResponBukti
E.1Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
E.1.1Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan tata kelola perusahaan / piagam dewan?

SIG telah mengungkapkan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan, sebagaimana diungkap dalam :

Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Situs Web SIG - Menu Tentang Kami
Sub Menu Tata Kelola - Dokumen Tata Kelola

Piagam Direksi
Situs Web SIG - Menu Tentang Kami
Sub Menu Tata Kelola - Dokumen Tata Kelola

Piagam Dewan Komisaris
Situs Web SIG - Menu Tentang Kami
Sub Menu Tata Kelola - Dokumen Tata Kelola

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Menu Kebijakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(halaman 206-209) 

 

Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik 

Piagam Direksi  

Piagam Dewan Komisaris 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 206-209) 

 
E.1.2Apakah jenis keputusan yang memerlukan persetujuan direksi/komisaris diungkapkan?

SIG telah mengungkapkan keputusan yang memerlukan persetujuan Direksi/Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Bab Tugas dan Kewajiban Dewan Komisaris (halaman 255-256)
Sub Bab Tugas Direksi (halaman 292-294)

Anggaran Dasar SIG
Pasal 12 Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi (halaman 61) Pasal 15 Tugas,  Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris (halaman 99)

Piagam Direksi
Sub Bab  2.8  Tugas, Wewewang dan Kewajiban Direksi (halaman 12 - 15)

Piagam Dewan Komisaris
Sub Bab 2.9. Tugas, Wewewang dan Kewajiban Dewan Komisaris ( halaman 16 - 19)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 255-256) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 292-294) 



Anggaran Dasar SIG (halaman 61) 

Anggaran Dasar SIG (halaman 99) 

Piagam Direksi (halaman 12 - 15)  

Piagam Dewan Komisaris (halaman 16-19)

 

E.1.3Apakah peran dan tanggung jawab direksi/komisaris sudah jelas?

SIG telah mengungkapkan peran dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris secara jelas, sebagaimana diungkap dalam

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Bab Tugas dan Kewajiban Dewan komisaris (halaman 255-256)
Tugas Direksi (halaman  292-294)

Anggaran Dasar SIG
Pasal 12 Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi (halaman 61) Pasal 15 Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris (halaman 99)

Piagam Direksi
Sub Bab  2.8 Tugas, Wewewang dan Kewajiban Direksi (halaman 12 - 15)

Piagam Dewan Komisaris
Sub Bab 2.9. Tugas, Wewewang & Kewajiban Dewan Komisaris    (halaman 16 - 19)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 255-256) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 292-294) 



Anggaran Dasar SIG (halaman 61) 

Anggaran Dasar SIG (halaman 99) 

Piagam Direksi (halaman 12 - 15)  

Piagam Dewan Komisaris ( halaman 16 - 19)

 

E.1.4Apakah perusahaan memiliki pernyataan visi dan misi yang diperbarui?

SIG memiliki pernyataan Visi dan Misi yang dimutakhirkan, sebagaimana diungkap dalam

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Bab Visi Misi dan Budaya Perusahaan (halaman 84)

Situs Web SIG - Menu Tentang Kita Sub Menu Visi Misi

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 84) 

Menu Visi Misi  

 
E.1.5Apakah dewan direksi memainkan peran utama dalam proses pengembangan dan peninjauan strategi perusahaan setidaknya setiap tahun?

Direksi SIG memiliki peran utama dalam proses pengembangan  dan peninjauan strategis perusahaan setidaknya setiap tahun, sebagaimana diungkap dalam

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Laporan Direksi (halaman 65 - 73)
 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 65-73) 

 
E.1.6Apakah dewan direksi memiliki proses untuk meninjau, memantau, dan mengawasi penerapan strategi perusahaan?

Direksi memiliki proses untuk meninjau, memantau, dan mengawasi penerapan strategi perusahaan, sebagaimana diungkap dalam

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub bab Laporan Direksi (halaman 65-73).
 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 65-73) 

 
E.2Struktur Dewan Kode Etik atau Perilaku
E.2.1Apakah rincian kode etik atau perilaku diungkapkan?

Rincian mengenai Kode Etik SIG telah diungkapkan dalam

Pedoman Perilaku Etika
Situs Web Perusahaan - Menu Tentang Kami
Sub Menu Tata Kelola - Dokumen Tata Kelola

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Pedoman Perilaku Etika (halaman 410)

Pedoman Perilaku Etika 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 410) 

 
E.2.2Apakah semua direktur/komisaris, manajemen senior, dan karyawan wajib mematuhi kode etik?

Seluruh Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan SIG wajib mematuhi kode etik, sebagaimana diungkap dalam

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Pedoman Perilaku Etika (halaman 410-413)

Pedoman Perilaku Etika
Bab Komitmen Direksi dan Dewan Komisaris (halaman 2)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 410-413)  

Pedoman Perilaku Etika (halaman 2) 

 
E.2.3Apakah perusahaan memiliki proses untuk menerapkan dan memantau kepatuhan terhadap kode etik atau perilaku?

SIG telah memiliki proses untuk menerapkan dan memantau kepatuhan terhadap kode etik atau perilaku terdapat  sebagaimana diungkap dalam

Laporan Tahunan Tahun 2022
Sub Bab Pemberlakuan dan Penerapan Pedoman Perilaku Etika (halaman 411)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 411) 

 
Struktur & Komposisi Dewan (Board Structure & Composition)
E.2.4Apakah komposisi direksi/komisaris Independen paling sedikit 50% dari direksi/komisaris?

Komposisi  Komisaris independen tahun buku 2022 adalah 2 (dua) dari 7 (tujuh) atau 28% dari jumlah anggota Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam :

Situs Web SIG
Menu Tentang Kami  Sub Menu Manajemen

Laporan Tahunan SIG tahun buku 2022
Sub Bab Profil Dewan Komisaris (halaman 105)

Menu tentang kami sub menu Manajemen  

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 105) 

 
E.2.5Apakah perusahaan memiliki batas waktu masa jabatan sembilan tahun atau kurang atau 2 masa jabatan masing-masing lima tahun untuk Direktur/Komisaris Independennya?

SIG telah memiliki batas waktu masa jabatan sembilan tahun atau kurang atau 2 masa jabatan masing-masing lima tahun untuk Direktur/Komisaris Independennya, sebagaimana diungkap dalam :

Anggaran Dasar Perusahaan
Pasal 11. Direksi (halaman 50-51).
Pasal 14. Dewan Komisaris (halaman 93-94)

Anggaran Dasar SIG (halaman 50-51) 

Anggaran Dasar SIG (halaman 93-94) 

 
E.2.6Apakah perusahaan menetapkan batas lima kursi dewan yang dapat dipegang oleh seorang direktur/komisaris independen/non-eksekutif secara bersamaan?

Informasi terkait rangkap jabatan Dewan Komisaris/Komisaris Independen, sebagaimana diungkap dalam :

Anggaran Dasar SIG
Pasal 14 Dewan Komisaris ayat (29) (halaman 99)

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Ketentuan Rangkap Jabatan Dewan Komisaris (halaman 279)   
 

Anggaran Dasar SIG (halaman 99)  

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 279)  

 
E.2.7Apakah perusahaan memiliki direktur eksekutif yang melayani lebih dari dua dewan perusahaan terbuka di luar grup?

Tidak ada Direksi SIG yang merangkap jabatan pada Perusahaan Terbuka lainnya, sebagaimana diungkap dalam

Anggaran Dasar SIG
Pasal 11 Direksi ayat (28) (halaman 60)

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Profil Direksi (halaman 113-119)

Anggaran Dasar SIG (halaman 60)  

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 113-119)  

 
E.2.8Apakah perusahaan memiliki Komite Nominasi (NC)?

SIG telah memiliki  Komite Nominasi, Remunerasi, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG (halaman 352-359)

Situs Web SIG
Menu Tentang Kami - Sub Menu Manajemen - Sekretaris Perusahaan & Komite 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 352-359)  

Menu Sekretaris Perusahaan & Komite 

 
E.2.9Apakah Komite Nominasi terdiri dari mayoritas direktur/komisaris Independen?

Komposisi  Komite Nominasi, Remunerasi dan CSR/GCG terdiri dari 1 (satu)  Komisaris independen, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Komite Nominasi, Remunerasi  dan GCG (halaman 353)

Situs Web SIG
Menu Tentang Kami - Sub Menu Manajemen - Sekretaris Perusahaan dan Komite 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 353)  

Menu Sekretaris Perusahaan & Komite 

 
E.2.10Apakah ketua Komite Nominasi adalah direktur/komisaris independen?

Ketua Komite Nominasi, Remunerasi dan CSR/GCG adalah Komisaris  independen yaitu Bapak Nasaruddin Umar, sebagaimana diungkap dalam

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG (halaman 353)

Situs Web SIG
Menu Tentang Kami - Sub Menu Manajemen - Sekretaris Perusahaan & Komite 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 353)  

Menu Sekretaris Perusahaan & Komite 

 
E.2.11Apakah perusahaan mengungkapkan kerangka acuan/struktur tata kelola/piagam Komite Nominasi?

SIG telah mengungkapkan Piagam Komite Nominasi, Remunerasi dan CSR/GCG  sebagaimana diungkap dalam :

Situs Web SIG
Menu Tentang Kamii
Sub Menu Tata Kelola - Dokumen Tata Kelola

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG (halaman 357-358)

Menu Dokumen Tata Kelola  

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 357-358)  

 
E.2.12Apakah daftar kehadiran Rapat Komite Nominasi diungkapkan dan, jika demikian, apakah Komite Nominasi mengadakan Rapat setidaknya dua kali sepanjang tahun?

SIG telah mengungkapkan daftar kehadiran Rapat Komite Nominasi, Remunerasi dan CSR/GCG, sebagaimana diungkap dalam

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG (halaman 357-358)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 357-358)  

 
E.2.13Apakah perusahaan memiliki Komite Remunerasi?

SIG telah memiliki  Komite Nominasi, Remunerasi dan CSR/GCG, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Komite  Nominasi, Remunerasi dan GCG  (halaman 352-359)

Situs Web SIG
Menu Tentang Kami - Sub Menu Manajemen - Sekretaris Perusahaan & Komite 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 352-359)  

Menu Sekretaris Perusahaan & Komite 

 
E.2.14Apakah Komite Remunerasi terdiri dari mayoritas direktur/komisaris Independen?

Komposisi Komite Nominasi, Remunerasi dan CSR/GCG terdiri dari 1 (satu)  Komisaris independen, sebagaimana diungkap dalam

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Komite Nominasi, Remunerasi dan CSR/GCG (halaman 353)

Situs Web SIG
Menu Tentang Kami - Sub Menu Manajemen - Sekretaris Perusahaan & Komite 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 353)  

Menu Sekretaris Perusahaan & Komite 

 
E.2.15Apakah ketua Komite Remunerasi adalah direktur/komisaris independen?

Ketua Komite Nominasi, Remunerasi dan CSR/GCG adalah Komisaris independen yaitu Bapak Nasaruddin Umar, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Komite Nominasi, Remunerasi dan CSR/GCG (halaman 353)

Situs Web SIG
Menu Tentang Kami - Sub Menu Manajemen - Sekretaris Perusahaan & Komite 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 353)  

Menu Sekretaris Perusahaan & Komite 

 
E.2.16Apakah perusahaan mengungkapkan kerangka acuan/struktur tata kelola/piagam Komite Remunerasi?

SIG telah mengungkapkan Piagam Komite Nominasi, Remunerasi dan CSR/GCG, sebagaimana diungkap dalam :

Situs Web SIG
Menu Tentang Kami
Sub Menu Tata Kelola - Dokumen Tata Kelola

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Komite Nominasi, Remunerasi dan CSR/GCG (halaman 357-358)

Menu Dokumen Tata Kelola  

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 357)  

 
E.2.17Apakah daftar kehadiran Rapat Komite Nominasi diungkapkan dan, jika demikian, apakah Komite Nominasi mengadakan Rapat setidaknya dua kali sepanjang tahun?

SIG telah mengungkapkan daftar kehadiran Rapat Komite Nominasi, Remunerasi dan CSR/GCG, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Komite Nominasi, Remunerasi dan CSR/GCG (halaman 357-358) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 357-358)  

 
E.2.18Apakah perusahaan memiliki Komite Audit?

SIG telah memiliki Komite Audit, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Komite Audit (halaman 332-346)

Situs Web SIG
Menu Tentang Kami
Sub Menu Manajemen - Sekretaris Perusahaan & Komite 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 332-346)  

Menu Sekretaris Perusahaan & Komite 

 
E.2.19Apakah Komite Audit terdiri dari mayoritas direktur/komisaris Independen?

Komposisi anggota Komite Audit terdiri dari   1 (satu) orang Komisaris Independen, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Komite Audit (halaman 332-346)

Situs Web SIG
Menu Tentang Kami 
Sub Menu Manajemen - Sekretaris Perusahaan & Komite 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 332-346)  

Menu Sekretaris Perusahaan & Komite 

 
E.2.20Apakah ketua Komite Audit adalah direktur/komisaris independen?

Ketua Komite Audit adalah Komisaris  independen yaitu Bapak Saor Siagian, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Komite Audit (halaman 332-346)

Situs Web SIG
Menu Tentang Kami - Sub Menu Manajemen - Sekretaris Perusahaan & Komite 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 332-346)  

Menu Sekretaris Perusahaan & Komite 

 
E.2.21Apakah perusahaan mengungkapkan kerangka acuan/struktur tata kelola/piagam Komite Audit?

SIG telah mengungkapkan Piagam Komite Audit , sebagaimana diungkap dalam :

Piagam Komite Audit
Situs Web SIG
Menu Tentang Kami
Sub Menu Tata Kelola - Dokumen Tata Kelola

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Komite Audit (halaman 332)

Menu Dokumen Tata Kelola  

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 332)  

 
E.2.22Apakah setidaknya salah satu anggota komite dari Direktur/Komisaris Independen memiliki keahlian akuntansi (kualifikasi atau pengalaman akuntansi)?

SIG telah memenuhi bahwa anggota komite dari Dewan Komisaris Independen memiliki keahlian akuntansi (kualifikasi atau pengalaman akuntansi), sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Komite Audit (halaman 332-346)

Situs Web SIG
Menu Tentang Kamii
Sub Menu Manajemen - Sekretaris Perusahaan & Komite 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 332-346)  

Menu Sekretaris Perusahaan & Komite 

 
E.2.23Apakah daftar kehadiran Rapat Komite Audit diungkapkan dan, jika demikian, apakah Komite Nominasi mengadakan Rapat setidaknya dua kali sepanjang tahun?

SIG telah mengungkapkan daftar kehadiran Rapat Komite Audit, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Sub Bab Komite Audit (halaman 332-346)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 332-346)  

 
E.2.24Apakah Komite Audit memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian Auditor Eksternal?

SIG telah mengungkapkan tanggung jawab utama  Komite Audit untuk memberikan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian Auditor Eksternal, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Sub Bab Komite Audit (halaman 341) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 341)  

 
E.3Proses Dewan
Rapat dan Kehadiran Dewan
E.3.1Apakah rapat Direksi/Dewan Komisaris dijadwalkan sebelum awal tahun keuangan?

Direksi/Dewan Komisaris telah menjadwalkan rapat untuk tahun berikutnya sebelum akhir tahun buku, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Rapat Direksi (halaman 296)
Sub Bab Rapat Dewan Komisaris (halaman 259)

Piagam Direksi
Sub Bab 2.10.1 Rapat Direksi (halaman 17)

Piagam Dewan Komisaris
Sub Bab 2.10.1. Rapat Dewan Komisaris (halaman 20 - 21) 

 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 296) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 259) 

Piagam Direksi (halaman 17) 

Piagam Dewan Komisaris (halaman 20-21) 

 
E.3.2Apakah Dreksi/Dewan Komisaris bertemu setidaknya enam kali dalam setahun?

Selama tahun 2022, Direksi mengadakan rapat bulanan sebanyak 12 (dua belas) kali dan Dewan Komisaris mengadakan rapat rutin sebanyak 12 (dua belas) kali, dan juga mengadakan Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi sebanyak 12 (dua belas) kali, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Rapat Direksi (halaman 296)
Sub Bab Rapat Dewan Komisaris (halaman 259)
Sub Bab Rapat Gabungan Dewan Komisaris
dan Direksi (halaman 264)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 296) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 259) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 264) 

 
E.3.3Apakah masing-masing Direktur/Dewan Komisaris menghadiri setidaknya 75% dari semua rapat dewan yang diadakan selama setahun?

Pada tahun 2022, persentase rata-rata kehadiran masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris  sebagai berikut
- Rapat bulanan Direksi 100%
- Rapat reguler Dewan Komisaris 84%
- Rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris 96%, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Rapat Direksi (halaman 296)
Sub Bab Rapat Dewan Komisaris (halaman 259)
Sub Bab Rapat Gabungan Dewan Komisaris
dan Direksi (halaman 264)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 296) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 259) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 264) 

 
E.3.4Apakah perusahaan mensyaratkan kuorum minimal 2/3 untuk keputusan Dewan?

Perusahaan mensyaratkan kuorum pengambilan keputusan adalah  minimal 1/2 (setengah) peserta Rapat Dewan Komisaris/Direksi, sebagaimana diungkap dalam

Piagam Direksi
Sub Bab 2.10.1 Rapat Direksi (halaman 17)

Piagam Dewan Komisaris
Sub Bab 2.10.1. Rapat Dewan Komisaris (halaman 20 - 21)

Piagam Direksi (halaman 17) 

Piagam Dewan Komisaris (halaman 20-21)  

 
E.3.5Apakah Direktur/Dewan Komisaris non-eksekutif perusahaan bertemu secara terpisah setidaknya sekali dalam setahun tanpa kehadiran Eksekutif?

Selama tahun 2022, 
- Direksi mengadakan rapat bulanan sebanyak 12 (dua belas) kali 
- Dewan Komisaris mengadakan rapat reguler sebanyak 12 (dua belas) kali, sebagaimana diungkap dalam

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Rapat Direksi (halaman 296)
Sub Bab Rapat Dewan Komisaris (halaman 259)
Sub Bab Rapat Gabungan Dewan Komisaris
dan Direksi (halaman 264)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 296) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 259) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 264) 

 
Akses Informasi
E.3.6Apakah bahan rapat untuk rapat direksi/komisaris diberikan kepada dewan setidaknya lima hari kerja sebelum rapat dewan?

Bahan Rapat Dewan Komisaris/Direksi didistribusikan kepada seluruh peserta rapat paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum rapat, sebagaimana diungkap dalam :

Piagam Direksi
Sub Bab 2.10.1 Rapat Direksi (halaman 17)

Piagam Dewan Komisaris
Sub Bab 2.10.1. Rapat Dewan Komisaris (halaman 20 - 21)

Piagam Direksi (halaman 17) 

Piagam Dewan Komisaris (halaman 20-21)  

 
E.3.7Apakah Sekretaris Perusahaan memainkan peran penting dalam mendukung dewan dalam melaksanakan tanggung jawabnya?

Sekretaris Perusahaan memegang peranan penting untuk mendukung manajemen dalam menjalankan tanggung jawabnya, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Profil Sekretaris Perusahaan (halaman 376-379)

Piagam BOD
Sub Bab 2.13.2. Sekretaris Perusahaan (halaman 21 - 22)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 376-379) 

Piagam Direksi (halaman 21-22) 

 
E.3.8Apakah sekretaris perusahaan terlatih dalam praktik hukum, akuntansi, atau kesekretariatan perusahaan dan terus mengikuti perkembangan yang relevan?

Sekretaris Perusahaan telah mengikuti berbagai pelatihan dalam rangka terus mengikuti perkembangan yang relevan, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Pengembangan Kompetensi (halaman 384)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 384) 

 
Pengangkatan dan Pemilihan Ulang Dewan
E.3.9Apakah perusahaan mengungkapkan kriteria yang digunakan dalam pemilihan Direksi/Komisaris baru? 

 

SIG telah mengungkapkan kriteria yang digunakan dalam pemilihan Direksi/Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Kriteria Dewan Komisaris (halaman 253)
Sub Bab Kriteria Direksi (halaman 287)

Anggaran Dasar SIG
Pasal 11. Direksi ayat 3 dan 4 (halaman 46 - 48)
Pasal 14. Dewan Komisaris ayat 4 dan 5 (hal aman 88 - 89)

Piagam Direksi
Sub Bab 2.3. Persyaratan Direksi (halaman 8 - 9)

Piagam Dewan Komisaris
Sub Bab 2.3 Persyaratan Dewan Komisaris (halaman 9 - 10)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 253) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 287) 

Anggaran Dasar SIG (halaman 46-48)  

Anggaran Dasar SIG (halaman 88-89)  

Piagam Direksi (halaman 8-9) 

Piagam Dewan Komisaris (halaman 9-10)  

 
E.3.10Apakah perusahaan menjelaskan proses yang diikuti dalam penunjukan Direktur/Komisaris baru? 
 

SIG telah mengungkapkan proses pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam :

Berita Acara RUPST 2022
Mata acara ke enam; Perubahan Susunan Kepengurusan Perseroan (halaman 80 - 95)

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Proses Nominasi Direksi (halaman 289)
Sub Bab Susunan, Jumlah, Komposisi dan Dasar Pengangkatan Anggota Direksi (halaman 290)

Berita Acara RUPST 2022 (halaman 80-95)  

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 289) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 290) 

 
E.3.11Apakah semua direktur/komisaris dapat dipilih kembali sekurang-kurangnya 3 tahun sekali; atau 5 tahun untuk perusahaan terdaftar di negara-negara yang undang-undangnya menetapkan jangka waktu 5 tahun untuk masing-masing 2 tahun ? 

2)Jangka waktu lima tahun harus disyaratkan oleh undang-undang yang telah ada sebelum pengenalan ASEAN Corporate Governance Scorecard pada tahun 2011

SIG telah mengungkapkan masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi maksimal 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya 2 (dua) kali masa jabatan maksimal 10 tahun, sebagaimana diungkap dalam :

Anggaran Dasar SIG
Pasal 11 . Direksi - ayat 12 huruf a dan b (halaman 50 - 51)
Pasal 14,  Dewan Komisaris - ayat 14 - huruf a dan b halaman 93)

Anggaran Dasar SIG (halaman 50 - 51) 

Anggaran Dasar SIG (halaman 93) 

 
Masalah Remunerasi
E.3.12Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan/praktik remunerasi (biaya, tunjangan, tunjangan, dan honorarium lainnya) (yaitu penggunaan insentif jangka pendek dan jangka panjang serta ukuran kinerja) untuk Direktur Eksekutif dan CEO?

SIG telah mengungkapkan Kebijakan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, sebagaimana diungkap dalam :

Piagam Direksi
Sub Bab 5.2. Penyediaan Gaji, Tunjangan dan Fasilitas (halaman 29)

Piagam Dewan Komisaris
Sub Bab 5.2. Penyediaan Gaji, Tunjangan dan Fasilitas (halaman 35)

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi (halaman 319-323)

Piagam Direksi (halaman 29) 

Piagam Dewan Komisaris (halaman 35)  

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 319-323) 

 
E.3.13Apakah ada pengungkapan struktur honorarium untuk Direktur/Komisaris non-eksekutif?

SIG telah mengungkapkan Kebijakan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi (halaman 319-323)

Piagam Direksi
Sub Bab 5.2. Penyediaan Gaji, Tunjangan dan Fasilitas (halaman  29)

Piagam Dewan Komisaris
Sub Bab 5.2. Penyediaan Gaji, Tunjangan dan Fasilitas (halaman  35)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 319-323) 

Piagam Direksi (halaman 29) 

Piagam Dewan Komisaris (halaman 35)  

 
E.3.14Apakah pemegang saham atau Dewan Direksi menyetujui remunerasi Direktur Eksekutif dan/atau Eksekutif Senior?

Pemegang Saham menyetujui remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam :

Ringkasan Risalah Hasil RUPST 2023
Situs Web SIG
Menu Investor - Sub Menu Pusat Informasi Pemegang Saham

Ringkasan Keputusan RUPST 2023
Mata acara ke empat (4) Penetapan Tantiem Tahun Buku 2021, gaji untuk Direksi dan honorarium untuk Dewan Komisaris berikut fasilitas dan tunjangan lainnya untuk tahun 2023
Situs Web SIG
Menu Investor - Sub Menu Pusat Informasi Pemegang Saham

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Bab Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi (halaman 319-323)

Ringkasan Risalah Hasil RUPST 2023 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 319-323) 

 
E.3.15Apakah perusahaan memiliki standar terukur untuk menyelaraskan remunerasi berbasis kinerja direktur eksekutif dan eksekutif senior dengan kepentingan jangka panjang perusahaan, seperti provisi claw back dan bonus yang ditangguhkan?

SIG memiliki standar untuk menyelaraskan remunerasi berbasis kinerja , sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 
Sub Bab Pengungkapan Prosedur Pengusulan
sampai dengan Penetapan Remunerasi
Dewan Komisaris dan Direksi (halaman 319 - 320)

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Bada Usaha Milik Negara pasal 107 (halaman 94)

Anggaran Dasar
Pasal 26. Penggunaan Laba ayat 12 (halaman 159)
Situs Web SIG
Menu Tentang Kami 
Sub Menu Tata Kelola Perusahaan - Praktek Tata Kelola - Anggaran Dasar Perusahaan

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 319-320) 

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 3/MBU/03/2023 (halaman 94)  

Anggaran Dasar SIG (halaman 159)  

 
Audit Internal
E.3.16Apakah perusahaan memiliki fungsi audit internal yang terpisah?

SIG telah memiliki fungsi Audit Internal, sebagaimana diungkap dalam

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Struktur Organisasi Group Head Audit Internal (halaman 390)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 390) 

 
E.3.17Apakah kepala audit internal diidentifikasi atau, jika dialihdayakan, apakah nama perusahaan eksternal diungkapkan?

Kepala Audit Internal SIG adalah Pramono Harjanto, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Profil Pejabat Group Head Internal Audit (halaman 386)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 386) 

 
E.3.18Apakah pengangkatan dan pemberhentian auditor internal memerlukan persetujuan Komite Audit?

Pejabat Kepala Group Head Internal Audit Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris dan pada setiap kali pengangkatan, penggantian atau pemberhentian kepala Internal Audit wajib memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Pihak yang Mengangkat dan memberhentikan Kapela Audit Internal (halaman 389)

Piagam Direksi
Sub Bab 2.13.1.2 Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab (halaman  20 - 21) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 389) 

Piagam Dewan Komisaris (halaman 20-21) 

 
Pengendalian Risiko
E.3.19Apakah perusahaan menetapkan prosedur pengendalian internal/kerangka manajemen risiko yang baik dan secara berkala meninjau keefektifan kerangka tersebut?

SIG telah menetapkan pengendalian internal dan kerangka kerja Manajemen Risiko  yang baik dan direview secara berkala, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Bab Manajemen Risiko (halaman 395)
Bab Sistem Pengendalian Internal (halaman 393)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 395) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 393) 

 
E.3.20Apakah Laporan Tahunan mengungkapkan bahwa Direksi/Dewan Komisaris telah melakukan kajian terhadap pengendalian material perusahaan (termasuk pengendalian operasional, keuangan dan kepatuhan) dan sistem manajemen risiko?

SIG telah melakukan review terhadap pengendalian material perusahaan, sebagaimana diungkap dalam  

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko (halaman 395)
Sub Bab Evaluasi Penerapan Manajemen Risiko (halaman 400)
Sub Bab Pernyataan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
atas Kecukupan Sistem Manajemen Risiko (halaman 408) 

 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 395) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 400) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 408) 

 
E.3.21Apakah perusahaan mengungkapkan risiko utama yang dihadapi perusahaan secara material (yaitu keuangan, operasional termasuk teknologi informasi, lingkungan, sosial, ekonomi)?

SIG telah mengungkapkan risiko utama Perusahaan, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022 Sub Bab Risiko Korporat (halaman 401-402)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 401-402) 

 
E.3.22Apakah Laporan Tahunan memuat pernyataan dari direksi/komisaris atau Komite Audit? 

 

Laporan tahunan telah memuat pernyataan Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Audit terkait :
- Kecukupan Sistem Manajemen Risiko
- Tanggung jawab atas Laporan Keuangan Konsolidasian
- Pemastian Transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan telah dijalankan sesuai dengan praktis bisnis yang berlaku umum 
- Kecukupan sistem pengendalian internal

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
- Sub Bab Pernyataan Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas Kecukupan Sistem Manajemen Risiko (halaman 408)
- Bab Laporan Keuangan Konsolidasian (halaman 459)
- Bab Investor Material Mengenai Investasi, Ekspansi, Divestasi, Penggabungan/Peleburan Usaha, Akuisisi, Restrukturisasi Utang/Modal, Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan Transaksi Benturan Kepentingan (halaman 192)
- Sub Bab Pernyataan Kecukupan Penerapan Sistem Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko (halaman 395)

 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 408)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 459)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 192)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 395) 

 

E.4Orang-Orang di Dewan
Ketua Dewan
E.4.1Apakah orang yang berbeda berperan sebagai ketua dan CEO?

Jabatan Direktur Utama dan Komisaris Utama SIG dipegang oleh pihak yang berbeda. Dalam hal ini Direktur Utama dijabat oleh Bapak Donny Arsal dan Komisaris Utama dijabat oleh Bapak Rudiantara, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Bab Profil Dewan Komisaris (halaman 106 - 112)
Bab Profil Direksi (halaman 113 - 119) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 106-112) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 113-119) 

 
E.4.2Apakah ketua adalah Direktur/Komisaris independen?

Presiden Komisaris bukan merupakan Komisaris Independen, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan Tahun 2022
Sub Bab Profil Dewan Komisaris (halaman 106)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 106) 

 
E.4.3Apakah ada Direktur yang merupakan mantan CEO perusahaan dalam 2 tahun terakhir?

Di SIG terdapat 2 (dua) Direktur yang merupakan mantan CEO perusahaan dalam 2 (dua) tahun terakhir.

- Direktur Bisnis dan Pemasaran sebelumnya adalah Senior Vice President Strategic Management Office PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (2017-2019)
- Direktur SDM & Umum sebelumnya adalah Senior Vice President, Corporate Secretary PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (2018-2019), sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Bab Profil Direksi (halaman 113 - 119) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 113-119) 

 
E.4.4Apakah peran dan tanggung jawab ketua diungkapkan?

SIG telah mengungkapkan peran dan tanggung jawab Komisaris Utama, sebagaimana diungkap dalam :

Piagam Dewan Komisaris
Situs Web SIG
Menu Tentang Kita
Sub Menu Tata Kelola Perusahaan - Dokumen Tata Kelola
Sub Bab 2.5. Komisaris Utama (halaman 11 - 12)

Piagam Dewan Komisaris (halaman 11-12) 

 
Pimpinan Direktur Independen
E.4.5Jika Ketua tidak independen, apakah Dewan telah menunjuk Pemimpin/Direktur senior independen dan apakah perannya sudah ditetapkan?

Komisaris Utama SIG bukan merupakan komisaris independen dan Penetapan Direktur Utama SIG merupakan aspirasi Kementerian BUMN  selaku pemegang saham mayoritas, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Bab Profil Dewan Komisaris (halaman 106 - 112)
Bab Profil Direksi (halaman 113 - 119) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 106-112) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 113-119) 

 
Ketrampilan dan Kompetensi
E.4.6Apakah setidaknya satu Direktur/Komisaris non-eksekutif memiliki pengalaman kerja sebelumnya di sektor utama di mana perusahaan beroperasi?

Setidaknya terdapat 4 (empat) Direktur dan 1 (satu) anggota Dewan Komisaris yang memiliki pengalaman kerja di sektor utama Perusahaan, yaitu 
Jajaran Direksi
1. Direktur Bisnis dan Pemasaran
2. Direktur SDM & Umum
3. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
4. Direktur Operasi

Jajaran Dewan Komisaris
1. Komisaris Utama,
sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Bab Profil Dewan Komisaris (halaman 106 - 112)
Bab Profil Direksi (halaman 113 - 119) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 106-112) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 113-119) 

 
E.5Kinerja Dewan
Pengembangan Direksi
E.5.1Apakah perusahaan memiliki program orientasi untuk direktur/komisaris baru?

SIG telah mengungkapkan program orientasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris baru, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Program Orientasi Perusahaan Bagi Komisaris Baru (halaman 273 - 275)
Sub Bab Program Orientasi Perusahaan Bagi Direksi Baru (halaman 307 - 311)

Piagam Direksi
Sub Bab 2.7.1. Program Orientasi (halman 11 - 12)

Piagam Dewan Komisaris
2.8.1. Program Orientasi (halaman 14 - 15) 


 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 273-275) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 307-311) 

Piagam Direksi (halaman 11-12) 

Piagam Dewan Komisaris (halaman 14-15) 

 
E.5.2Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mendorong direksi/komisaris untuk mengikuti program pendidikan profesi berkelanjutan atau berkesinambungan?

SIG telah memiliki kebijakan yang mendorong Direksi dan Dewan Komisaris untuk mengikuti program pendidikan berkelanjutan, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Program Penyegaran dan Peningkatan Kapabilitas Direksi (halaman 308 - 311)
Sub Bab Program Penyegaran dan Peningkatan Kapabilitas Dewan Komisaris (halaman 274 - 275)

Piagam Direksi
Sub Bab 2.7.2. Program Peningkatan Kapabilitas (halaman 12)

Piagam Komisaris
Sub Bab 2.8.2. Program Penyegaran (Refreshment Program) (halaman 15)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 308-311) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 274-275) 

Piagam Direksi (halaman 12) 

Piagam Dewan Komisaris (halaman 15) 

 
Pengangkatan dan Kinerja CEO/Manajemen Eksekutuf
E.5.3Apakah perusahaan mengungkapkan bagaimana rencana Direksi/Dewan Komisaris untuk suksesi CEO/Managing Director/Presiden dan manajemen kunci?

SIG telah mengungkapkan proses perencanaan yang dilakukan oleh Direksi terkait suksesi Direktur Utama dan anggota Direksi lainnya, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Kebijakan Suksesi Direksi (halaman 359)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 359) 

 
E.5.4Apakah Direksi/Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja tahunan terhadap CEO/Managing Director/President?

Penilaian kinerja Direksi didasarkan pada pencapaian (KPI) yang telah disepakati sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Penilaian Kinerja Dewan Komisaris (halaman 275 - 278)
Sub Bab Penilaian Kinerja Direksi (halaman 315 - 317)
 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 275-278) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 315-317) 

 
Penilaian Dewan
E.5.5Apakah perusahaan melakukan penilaian kinerja tahunan Direksi/Dewan Komisaris dan mengungkapkan kriteria dan proses yang diikuti untuk penilaian tersebut? 

 

SIG telah mengungkapkan kriteria yang digunakan dalam penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Penilaian Kinerja Dewan Komisaris (halaman 275 - 278)
Bab Penilaian Kinerja Direksi (halaman 315 - 317)

Piagam Direksi
Sub Bab 2.12. Evaluasi kinerja Direksi (halaman 19)

Piagam Dewan Komisaris
Sub Bab 2.12. Evaluasi kinerja Dewan Komisaris (halaman 22 - 23)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 275-278) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 315-317) 

Piagam Direksi (halaman 19)  

Piagam Dewan Komisaris (halaman 22-23)  

 
Penilaian Direktur
E.5.6Apakah perusahaan melakukan penilaian kinerja tahunan terhadap masing-masing Direktur/Dewan Komisaris dan mengungkapkan kriteria dan proses yang diikuti untuk penilaian tersebut?

SIG telah mengungkapkan kriteria yang digunakan dalam penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Penilaian Kinerja Dewan Komisaris (halaman 275 - 278)
Bab Penilaian Kinerja Direksi (halaman 315 - 317)

Piagam Direksi
Sub Bab 2.12. Evaluasi kinerja Direksi (halaman 19)

Piagam Dewan Komisaris
Sub Bab 2.12. Evaluasi kinerja Dewan Komisaris (halaman 22 - 23)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 275-278) 

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 315-317) 

Piagam Direksi (halaman 19)  

Piagam Dewan Komisaris (halaman 22-23)  

 
Penilaian Komite
E.5.7Apakah perusahaan melakukan penilaian kinerja tahunan dewan komite dan mengungkapkan kriteria dan proses yang diikuti untuk penilaian tersebut?

SIG telah mengungkapkan ppenilaian kinerja tahunan komite-komite Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam :

Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2022
Sub Bab Penilaian Kinerja Komite di Bawah Dewan Komisaris (halaman 278)

Laporan Tahunan SIG 2022 (halaman 278)